Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terapis Jerman Bawa 2 Kg Hasis Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bali Tribune/Terdakwa didampingi penasihat hukumnya dalam persidangan.

balitribune.co.id | DenpasarFrank Zeidler, pria paruh baya berkewarganegaraan Jerman yang kedapatan membawa 2.105 gram narkotika jenis hasis di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pelaku yang berprofesi sebagai terapis ini terancam hukuman seumur hidup.

Sidang berlangsung di ruang Kartika dengan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi dan hakim anggota Novita Riama dan Engeliky Handajani Day, Selasa (2/4). Saat duduk dikursi panas, pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962, 56 tahun silam ini didampingi penerjemah bahasa, I Wayan Ana. 

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Made Putriningsih. Lalu, karena terdakwa dan penasihat hukumnya tidak keberatan atas dakwaan JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian yang menghadirkan dua petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai saksi. 

Sebagaimana dalam berkas dakwaan JPU, petugas berhasil mengamankan hasis sebanyak 2 kg lebih yang diselundupkan oleh terdakwa bertempat di terminal kedatangan Internasional  Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 Wita. 

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika golongan I jenis hasis dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kilogram dengan berat 2.105 gram netto," ungkap Jaksa Kejati Bali dalam dakwaan Pertama. 

Diuraikan, berawal saat pria yang berprofesi sebagai Terapis ini pada 8 Desember 2018 berangkat dari New Delhi dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431. 

Setiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa kemudian turun dari pesawat lalu menuju ke counter Imigrasi untuk stamp paspor dan mengambil koper Sofcase warna hitam miliknya.  Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray. Pada saat itu saksi Firman Cahyadi Permana dan Yakup Heriawan yang sedang bertugas menaruh curiga dengan koper milik terdakwa ketika melewati mesin X-ray. 

Lalu, petugas membawa terdakwa berserta koper miliknya keruangan pemeriksaan bea dan cukai. "Selanjutkan saksi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap barang bawaan terdakwa, ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis yang tersimpan dan disembunyikan dibawah dinding koper," beber Jaksa.

Selanjutnya, paket yang diselundupkan terdakwa dilakukan pengujian dengan mengunakan Narkotic Tes. Benar saja, paket tersebut mengandung sediaan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Hasis.  Terdakwa dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali hingga kasus bergulir ke meja hijau. 

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan dua Pasal. Pada dakwaan Pertama, JPU memasang Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan dakwaan ke Dua, Pasal 111 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. 

wartawan
Valdi

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Melepas Adrenalin di Lintasan, Pembalap AHRT Temukan Ketenangan dalam Budaya Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Kehangatan budaya serta keramahan masyarakat Bali memberikan kesan mendalam bagi lima pembalap muda kebanggaan Indonesia dari Astra Honda Racing Team (AHRT) yang hadir dalam rangkaian kegiatan HRC Visit Bali pada 2–3 Maret 2026. Kelima pembalap tersebut adalah Herjun Atna Firdaus, M. Adenanta Putra, Fadillah Arbi Aditama, Rheza Danica Ahrens, serta Muhammad Badly Ayatullah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.