Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbitkan SP3, Kapolres Buleleng Terancam di Pra Peradilan

Bali Tribune / Kuasa Hukum Warga, Budi Hartawan SH.
 
balitribune.co.id | SingarajaPasca diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui pendekatan restorative justice (RJ) oleh Polres Buleleng, warga yang dirugikan oleh kasus pengerusakan dan pembakaran rumah warga di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, mengaku kecewa. Mereka mengaku tak habis pikir dengan keputusan sepihak itu. Melalui kuasa hukumnya, Budi Hartawan SH, warga mendesak agar proses perdamaian melalui pola RJ tersebut ditinjau kembali karena dianggap merugikan. Baik Sitiyah (74) dan I Wayan Darsana pihak yang tidak dilibatkan dalam proses tesebut. Jika tidak ada tindak lanjut, Budi Hartawan mengancam akan melakukan perlawanan hukum melalui pra peradilan terhadap SP3 tersebut.
 
“Kami akan lakukan perlawanan hukum atas keputusan sepihak dengan diterbitkan SP3 yang merugikan ini. Terlebih fakta yang disebutkan ada perdamaian dengan kompensasi ganti rugi, faktanya belum ada ganti rugi itu,” tegas Budi Hartawan, Minggu (21/8).
 
Hingga saat ini, menurut Budi Hartawan, tidak ada proses ganti rugi yang diberikan kepada korban dalam bentuk apapun seperti termaktub dalam klausul penyelesaian melalui pola RJ oleh Polres Buleleng.
 
”Kenyataannya hingga hari ini belum ada perbaikan terhadap objek yang dibakar, bahkan laporan atas menghilangnya Sahrudin di Polsek Tejakula sebagai salah satu korban juga belum ada tindak lanjut,” imbuh Budi Hartawan.
 
Menurutnya, pihak keluarga Sahrudin hingga saat ini belum mendapatkan kabar tentang keberadaan yang bersangkutan dan masih dalam daftar pencarian orang. Anehnya, kata Budi Hartawan, pihak kepolisian belum memberikan laporan terkait hilangnya Sahrudin.
 
”Laporan kami atas hilangnya Sahrudin juga belum jelas. Klien kami Sitiyah dan I Wayan Darsana selaku pemilik dan korban telah bersurat ke Polda Bali ditembuskan ke Polres Buleleng agar perdamaian dengan pola RJ itu ditinjau ulang. Dan saat ini kami tengah menunggu jawaban Polda Bali atas surat itu,” ujarnya.
 
Budi Hartawan juga mendesak Polres Buleleng untuk memberikan dasar hukum atas diterbitkannya SP3. Padahal, kata dia, seharusnya ada surat perdamaian yang dibuat oleh kepala desa setempat dengan melibatan korban serta secara jelas disebutkan ada hak ganti rugi yang diberikan kepada korban. Bahkan, katanya, ia masih menunggu jawaban atas surat yang dilayangkan tersebut sebelum melakukan upaya lainnya termasuk kemungkinan melakukan pra peradilan atas SP3 tersebut.
 
”Rumahnya saja yang dibakar masih di police line dan klien saya bu Sitiyah belum menerima ganti rugi apapun. Karena itu kami minta RJ ditinjau ulang, kita ingin tegakkan supremasi hukum secara profesional. Kami masih menuggu itikad baik pihak kepolisian untuk memanggil para pihak namun jika tidak, tentu akan dilakukan langkah hukum termasuk pra peradilan,” tandasnya.
 
Sebelumnya, kasus pengerusakana dan pembakaran rumah milik Sahrudin (26) yang tinggal bersama Sitiyah (74) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula beberapa waktu lalu berujung antiklimaks. Polisi menghentikan proses penyidikan atas 9 orang yang diduga terlibat dalam kasus itu dan menetapknya sebagai tersangka. Bahkan selama proses penyidikan para tersangka sempat menghuni sel tahanan di Mapolres Buleleng. Ke 9 tersangka tersebut diantaranya Kelian Desa Adat Julah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) dan Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada (44). Kasus tersebut kemudian dihentikan dengan diterbitkannya SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan diterbitkannya SP3 dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah dengan dasar restorative justice. Menurut AKP Sumarjaya, korban dan para pelaku sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara itu dengan musyawarah mufakat.
 
Sumarjaya menyebut, sembilan orang tersangka yang sebelumnya ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng, dibebaskan pada 7 Juli lalu begitu dikeluarkannya SP3. Mereka adalah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada (44) dan  7 krama/warga  Desa Adat Julah yakni I Ketut Suparta (33), I Nyoman Karianga (77), Wayan Putrayana (21), I Wayan Sindiya (33), I Komang Suadnyana (43), I Nyoman Sutirta (38) dan I Wayan Jana  (57). 
wartawan
CHA
Category

Bupati Instruksikan Akhir Tahun Kabel Semerawut Jalan Cemagi Sudah Turun

balitribune.co.id | Mangupura - Penataan kabel semerawut terus digeber oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Sejumlah ruas jalan di Gumi Keris bahkan telah berhasil bebas dari kabel yang menjuntai. Caranya yakni kabel yang selama ini memakai tiang kini ditanam dibawah tanah seiring perbaikan infrastruktur jalan dan gorong-gorong. Salah satu kawasan yang diharapkan bebas dari kabel listrik dan optik adalah Cemagi dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Tampilkan Garapan Nawasena pada Pawai Budaya Muskowil IV APEKSI di Kota Kediri

balitribune.co.id | Denpasar - Kota Denpasar kembali menunjukkan keeksotisan budayanya dalam ajang Pawai Budaya Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) IV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kota Kediri pada Kamis (17/7) malam. Dengan mengusung konsep Denpasar Nawasena, garapan yang dikemas apik seniman Denpasar ini sukses memukau penonton yang hadir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ibunda Wali Kota Denpasar Berpulang, Palebon Digelar 4 Agustus

balitribune.co.id | Denpasar - Berita duka datang dari keluarga besar Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Ibunda tercinta beliau, Ni Jero Samiarsa tutup usia pada Kamis (17/7) pukul 15.00 Wita. Almarhumah meninggal dunia pada usia 90 tahun setelah menjalani perawatan intensif selama tiga hari. 

Baca Selengkapnya icon click

Anak Diculik Mantan Pacar di Bali, Wanita Inggris Tunggu Kejelasan Polresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang ibu berkebangsaan Inggris, Kathryn Rosalie Joy Dench alias Kate menangis lantaran putranya berinisial SEB (9) diduga jadi korban penculikan oleh mantan pacarnya berinisial BJWB di Pulau Serangan, Denpasar Selatan, 21 April 2025 pukul 18.11 Wita lalu. Sementara laporannya di Polresta Denpasar hingga saat ini belum ada kejelasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Jatiluwih VI 2025, Bupati Sanjaya: Perpaduan Budaya, Alam dan Semangat Kebersamaan Tabanan Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Istri selaku Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, secara resmi membuka Festival Jatiluwih ke-VI tahun 2025 yang berlangsung meriah di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Sabtu (19/7).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Buka Pendaftaran HMC 2025, Tantangan untuk Modifikator Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2025. Pendaftaran resmi telah dibuka dan khusus untuk regional Bali, ajang bergengsi ini akan digelar pada 13 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.