Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbitkan SP3, Kapolres Buleleng Terancam di Pra Peradilan

Bali Tribune / Kuasa Hukum Warga, Budi Hartawan SH.
 
balitribune.co.id | SingarajaPasca diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui pendekatan restorative justice (RJ) oleh Polres Buleleng, warga yang dirugikan oleh kasus pengerusakan dan pembakaran rumah warga di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, mengaku kecewa. Mereka mengaku tak habis pikir dengan keputusan sepihak itu. Melalui kuasa hukumnya, Budi Hartawan SH, warga mendesak agar proses perdamaian melalui pola RJ tersebut ditinjau kembali karena dianggap merugikan. Baik Sitiyah (74) dan I Wayan Darsana pihak yang tidak dilibatkan dalam proses tesebut. Jika tidak ada tindak lanjut, Budi Hartawan mengancam akan melakukan perlawanan hukum melalui pra peradilan terhadap SP3 tersebut.
 
“Kami akan lakukan perlawanan hukum atas keputusan sepihak dengan diterbitkan SP3 yang merugikan ini. Terlebih fakta yang disebutkan ada perdamaian dengan kompensasi ganti rugi, faktanya belum ada ganti rugi itu,” tegas Budi Hartawan, Minggu (21/8).
 
Hingga saat ini, menurut Budi Hartawan, tidak ada proses ganti rugi yang diberikan kepada korban dalam bentuk apapun seperti termaktub dalam klausul penyelesaian melalui pola RJ oleh Polres Buleleng.
 
”Kenyataannya hingga hari ini belum ada perbaikan terhadap objek yang dibakar, bahkan laporan atas menghilangnya Sahrudin di Polsek Tejakula sebagai salah satu korban juga belum ada tindak lanjut,” imbuh Budi Hartawan.
 
Menurutnya, pihak keluarga Sahrudin hingga saat ini belum mendapatkan kabar tentang keberadaan yang bersangkutan dan masih dalam daftar pencarian orang. Anehnya, kata Budi Hartawan, pihak kepolisian belum memberikan laporan terkait hilangnya Sahrudin.
 
”Laporan kami atas hilangnya Sahrudin juga belum jelas. Klien kami Sitiyah dan I Wayan Darsana selaku pemilik dan korban telah bersurat ke Polda Bali ditembuskan ke Polres Buleleng agar perdamaian dengan pola RJ itu ditinjau ulang. Dan saat ini kami tengah menunggu jawaban Polda Bali atas surat itu,” ujarnya.
 
Budi Hartawan juga mendesak Polres Buleleng untuk memberikan dasar hukum atas diterbitkannya SP3. Padahal, kata dia, seharusnya ada surat perdamaian yang dibuat oleh kepala desa setempat dengan melibatan korban serta secara jelas disebutkan ada hak ganti rugi yang diberikan kepada korban. Bahkan, katanya, ia masih menunggu jawaban atas surat yang dilayangkan tersebut sebelum melakukan upaya lainnya termasuk kemungkinan melakukan pra peradilan atas SP3 tersebut.
 
”Rumahnya saja yang dibakar masih di police line dan klien saya bu Sitiyah belum menerima ganti rugi apapun. Karena itu kami minta RJ ditinjau ulang, kita ingin tegakkan supremasi hukum secara profesional. Kami masih menuggu itikad baik pihak kepolisian untuk memanggil para pihak namun jika tidak, tentu akan dilakukan langkah hukum termasuk pra peradilan,” tandasnya.
 
Sebelumnya, kasus pengerusakana dan pembakaran rumah milik Sahrudin (26) yang tinggal bersama Sitiyah (74) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula beberapa waktu lalu berujung antiklimaks. Polisi menghentikan proses penyidikan atas 9 orang yang diduga terlibat dalam kasus itu dan menetapknya sebagai tersangka. Bahkan selama proses penyidikan para tersangka sempat menghuni sel tahanan di Mapolres Buleleng. Ke 9 tersangka tersebut diantaranya Kelian Desa Adat Julah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) dan Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada (44). Kasus tersebut kemudian dihentikan dengan diterbitkannya SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan diterbitkannya SP3 dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah dengan dasar restorative justice. Menurut AKP Sumarjaya, korban dan para pelaku sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara itu dengan musyawarah mufakat.
 
Sumarjaya menyebut, sembilan orang tersangka yang sebelumnya ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng, dibebaskan pada 7 Juli lalu begitu dikeluarkannya SP3. Mereka adalah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada (44) dan  7 krama/warga  Desa Adat Julah yakni I Ketut Suparta (33), I Nyoman Karianga (77), Wayan Putrayana (21), I Wayan Sindiya (33), I Komang Suadnyana (43), I Nyoman Sutirta (38) dan I Wayan Jana  (57). 
wartawan
CHA
Category

Berlangsung Meriah, Telkomsel Ikut Semarakan Denpasar Festival ke-18

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel turut berpartisipasi pada event Denpasar Festival ke-18 sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kegiatan budaya sekaligus menghadirkan pengalaman layanan terbaik bagi masyarakat. Kehadiran Telkomsel pada perhelatan tahunan ini diwujudkan melalui booth pelayanan pelanggan yang siap melayani berbagai kebutuhan pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Langkah Kecil Pastikan Liburan Tahun Baru Masih Masuk ke Rencana Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan data OCBC Financial Fitness Index 2025, hanya 12% menggunakan uang sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan di awal tahun. 82 persennya menganggap anggaran hanyalah angan-angan. 76 persen anak muda masih habiskan uang demi ikut gaya hidup satu sama lain. Meskipun turun dari 80 persen, angka ini masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.