Terbukti Bekerja, WNA Ditindak Tegas | Bali Tribune
Diposting : 10 March 2023 06:21
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / Anggiat Napitupulu

balitribune.co.id | Denpasar - Akhir-akhir ini media sosial kerap dihebohkan dengan adanya sejumlah warga negara asing (WNA) di Bali melakukan perbuatan melanggar aturan. Aksi dari WNA yang tidak mematuhi aturan di Republik ini membuat masyarakat lokal menjadi resah. Pihak berwenang pun diminta untuk segera mengambil tindakan tegas, sehingga WNA yang tinggal di Bali maupun berwisata dapat mengikuti aturan yang berlaku serta menghormati kearifan lokal Bali. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran harus dilakukan secara tegas. Pelanggaran yang dilakukan telah merugikan warga negara Indonesia dalam hal ekonomi, apabila WNA tersebut bekerja secara ilegal di Bali. 

Seperti yang dilakukan WNA berinisial SR, berkewarganegaraan Rusia, dengan menggunakan izin tinggal Visa On Arrival yang berlaku sampai dengan 27 Maret 2023. WNA Rusia tersebut diduga melakukan pekerjaan sebagai fotografer di Bali. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan guna menindaklanjuti informasi yang tersebar di media sosial terkait adanya dugaan orang asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Lantas kata dia, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar melaksanakan Pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing tersebut, Selasa 7 Maret 2023.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung. Jika terbukti bersalah, WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku." ucap Anggiat dalam siaran persnya, Rabu (8/3).

Ia menjelaskan setelah dilakukan pengawasan keimigrasian melalui pengecekan pada sistem keimigrasian tim Inteldakim mendapatkan data dimana WNA tersebut diketahui masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Januari 2023. Selanjutnya tim dari Seksi Inteldakim Kanim Denpasar segera berkoordinasi dengan penjamin dari orang asing tersebut guna untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Setelah melakukan koordinasi dengan penjamin orang asing tersebut, tim kemudian meminta orang asing bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.