Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbukti Menganiaya, Oknum Polisi Divonis 10 Bulan

Bali Tribune/ I Made Agus Darmayana (40) di pesidangan PN Denpasar, Selasa (12/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap oknum anggota Polri bernama I Made Agus Darmayana (40), Selasa (12/11). Warga Jalan Gunung Andakasa, Padang Sambian, Denpasar ini terbukti melakukan tindak pidana karena menganiaya temannya bernama Kadek Widhiantara alias Moce hingga mengalami luka berat.
 
Putusan dari majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E Bawegan, yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.  "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Kawisada.
 
Meski mendapat keringanan, terdakwa melalui penasihat hukumnya masih pikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap apakah harus menerima atau melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Di sisi lain, Jaksa Peggy juga meyatakan pikir-pikir.
 
Kasus penganiayaan ini terjadi pada saat perayaan hari kelahiran (ulang tahun) terdakwa pada 16 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 Wita di Queen Bilyard, Jalan Andakasa No.5, Padang Sambian, Denpasar Barat.
 
Mulanya, korban mendatangi tempat tersebut sesuai undangan dari terdakwa. Setibanya di lokasi, terdakwa kemudian mengajak  korban bersama teman-teman lainnya untuk minum miras. Berselang beberapa lama, terdakwa mengomel tentang sikap anak buahnya yang tidak mau mendengar kata-katanya.
 
"Terdakwa berkata:, rage paling seng demene ngelah karyawan sing nuutang munyi rage, padahal ye dini ngalih amah sih tongos rage, masak munyi rage sing dingehe (saya paling tidak suka dengan karyawan yang tidak mendengar kata-kata saya, padahal dia mencari makan ditempat saya, masa kata-kata saya tidak dengerin)," lalu saksi korban bertanya: nyen to Ru (siapa itu Ru), yang dijawab terdakwa, Jensen," ujar Jaksa Peggy menirukan percakapan antara korban dan terdakwa.
 
Lalu, korban kemudian menawarkan kepada terdakwa apakah perlu memanggil Jensen ke tempat tersebut. Namun bukannya menolak atau mengiyakan tawaran korban, terdakwa justru menantang korban berkelahi.
 
"Terdakwa: mai awake san duel ajak rage (sini kamu aja yang berkelahi dengan saya), dijawab korban: peh Ru mecande, mabuk ne (peh Ru bercanda, mabuk  ini)," beber Jaksa Penggy.
 
Jawaban korban itu membuat terdakwa naik pitam. Dia kemudian berdiri dan langsung melempar boto bir ke arah korban namun tak tepat sasaran. Lalu terdakwa kembali mengambil botol bir yang dipecah di atas meja dan langsung menusuk ke arah perut korban. Tusukan pecahan botol itu ditangkis oleh korban dengan tangan kanannya yang mengakibatkan telapak tangan robek sampai urat jari telunjuk dan tengah putus.
 
Dalam keadaan bersimbah darah, korban sempat membela diri dengan memegang leher terdakwa dan terdakwa juga membalas memegang leher korban. "Kemudian saksi korban memukul terdakwa dengan tangan kirinya sebanyak 4 sampai 5 kali ke bagian muka terdakwa," kata Jaksa Penggy.
 
Mereka kemudian dipisahkan oleh orang-orang yang ada disekitar kejadian. Selanjutnya, korban yang mengalami luka pada bagian tangan dibawa ke RS Wangaya untuk mendapat perawatan medis.
 
 "Berdasarkan visum et repertum pada saksi korban ditemukan luka terbuka yang disebabkan benda tacam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu," kata Jaksa Penggy untuk menguatkan dakwaannya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.