Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Bentrok Ormas Divonis Bervariasi

Ormas
VONIS – Para terpidana bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar yang menewaskan dua orang, seusai menjalani sidang dengan agenda vonis majelis hakim, Selasa (30/8).

Denpasar, Bali Tribune

Delapan terdakwa kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar yang menewaskan 2 korban jiwa divonis pidana penjara selama 2 tahun sampai 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Gde Ginarsa, Selasa (30/8). Putusan ini lebih rendah, yakni separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Untuk terdakwa I Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi, I Nyoman Suwanda alias Wanda divonis masing-masing 3 tahun. Vonis tersebut dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Sebelumnya JPU menuntut keempat terdakwa ini dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi dan Wanda secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan mati. Atas apa yang telah diperbuat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-2, ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim I Gde Ginarsa.

Sedangkan untuk terdakwa Susanto alias Antok dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, Robertus Korli alias Robi dan I Kadek Latra alias Caplus masing-masing 3 tahun penjara. Terdakwa I Ketut Mertayasa alias Toplus dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Antok dengan pidana penjara 4 tahun. Terdakwa Robi dan Caplus dituntut pidana masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa Toplus dituntut penjara 7 tahun.

“Perbuatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kekerasan terbuka di depan umum secara bersama-sama pada orang yang menyebabkan luka berat dan mati sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP,” tegas Ginarsa.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan para terpidana menanggapi, dan melalui tim kuasa hukumnya yakni Ketut Bakuh dan Bimantara menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan JPU Kadek Wahyudi dan Agung Djayalantara. “Atas putusan majelis hakim kami masih pikir-pikir,” ujar jaksa Kadek Wahyudi.

Terpisah, sidang dalam kasus yang sama dengan terdakwa Nanang Najib alias Tole juga digelar dengan agenda putusan dari majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama berada ditahanan dengan perintah tetap ditahan. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun.

“Perbuatan terdakwa Nanang Najib alias Tole secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dan diancam pasal 351 ayat (3) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Ketua majelis hakim I Wayan Kawisada.

Atas putusan majelis hakim ini terdakwa melalui kuasa hukumnya Jhony Rewoe dan jaksa I Gede Agus Suraharta menyatakan pikir-pikir.

wartawan
redaksi
Category

Lahan Bermasalah, Rencana Pemprov Bali Ambil Alih Bandara Letkol Wisnu Terganjal

balitribune.co.id | Singaraja – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengambil alih Bandar Udara (Bandara) Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, nampaknya tidak akan mulus. Pasalnya ditemukan persoalan lama yang belum terselesaikan yakni sengketa lahan seluas 56,5 are yang hingga kini belum sepenuhnya diganti rugi.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Peserta Meriahkan Fun Run Hari Bhakti ke-68 Kodam IX/Udayana di Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Kodam IX Udayana merayakan Hari Bhakti ke 68  dengan menggelar kegiatan Fun Run di Kota Singaraja, Buleleng. Sebanyak 1.000 peserta turut ambil bagian yang digelar di Jalan Ngurah Rai, Kota Singaraja, pada Minggu pagi (15/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Berdarah di Arena Sabung Ayam Desa Songan, Satu Tewas, Dua Luka

balitribune.co.id | Bangli - Tragedi berdarah terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli pada Sabtu (14/6). Kasus yang  terjadi di sebuah arena tajen (sabung ayam) mengakibatkan satu korban tewas atas nama I Komang Alam Sutawan dan satu orang kritis atas nama Jro Luwes serta Mangku Suar alami luka-luka.

Baca Selengkapnya icon click

Sasar Semua Segmen, QJ Motor Indonesia Perkenalkan Empat Produk Baru

balitribune.co.id | Mangupura - Bertajuk ‘Ride Beyond the Horizon’ yang digelar di White Rock Beach Club, Bali pada Jumat (13/6), QJMOTOR Indonesia meluncurkan Empat  Motor sekaligus. Peluncuran ini merupakan bagian dari strategi QJMOTOR Indonesia untuk menjadi merek motor premium yang relevan dan dekat dengan pengendara roda dua Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor 55 Tahun: Nikmati Promo Menarik di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka merayakan HUT ke-55 tahun pada 15 Juni 2025 ini, Astra Motor memberikan apresiasi istimewa kepada para pelanggan setianya. Melalui aplikasi Motorku X, Astra Motor Bali menghadirkan program spesial bertajuk "Loyalty HUT ASMO 55 Tahun", yang berlangsung secara nasional pada periode 15 – 20 Juni 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Sugawa Korry: Musda Golkar Jangan Jadi Ajang Pecah Kongsi

balitribune.co.id | Denpasar -Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bali, Ketua DPD Partai Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan kedewasaan politik kader.

Dalam kegiatan pendidikan politik yang digelar di Kantor DPD Golkar Bali, Jalan Surapati, Denpasar, Sabtu (14/6), Sugawa meminta seluruh elemen partai tetap fokus pada kebesaran Golkar, bukan kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.