Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Dirut PT OBC Benarkan Saksi Bank

Sidang
Candra Wijaya menjalani persidangan di PN Denpasar, Senin (11/7).

Denpasar, Bali Tribune

Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Candra Wijaya (46) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Oso Bali Cemerlang (OBC), Senin (11/7) kembali digelar di PN Denpasar, dengan agenda pemeeriksaan saksi dari pihak Bank Mandiri. Namun, saksi Ketut Yulika Widiastiti selaku Operasional Manager Bank Mandiri itu, tidak hadir sehingga jaksa penuntut umum (JPU) Gede Wiraguna Wirayoga membacakan keterangannya sesuai BAP dalam persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Made Pasek, dalam kesaksian yang dibacakan JPU, saksi Ketut Yulika Widiastiti menerangkan bahwa sesuai ketentuan atau mekanisme nasabah yang melakukan transaksi menggunakan cek, maka semenjak cek digunakan sebagai alat pembayaran, pemilik rekening harus menyiapkan dananya.

Mengenai dua lembar cek Bank Mandiri masing-masing cek no. GK 202196 sebesar Rp750 juta, dan cek no GK 262195 sebesar Rp1 miliar, tertanggal 23 September 2015, atas nama PT Bangun Segitiga Emas, dikeluarkan surat keterangan penolakan (SKP). Menurut saksi, kedua cek tersebut sebenarnya sudah dikliringkan melalui Bank BCA tertanggal 09 November 2015 yang mana alasan penolakan karena saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak mencukupi.

Mengenai hal itu, saksi mengatakan dari awal buka rekening sudah diinformasikan bahwa setiap melakukan transaksi menggunakan cek saldo pada rekening sudah harus ada kalau saldo tidak cukup maka nasabah tidak boleh melakukan transaksi melebihi dari saldo yang ada pada rekening.

Setelah membacakan kesaksian tersebut, ketua majelis hakim Made Pasek bertanya kepada terdakwa Candra Wijaya mengenai kesaksian dari pegawai Bank Mandiri tersebut. Terdakwa menanggapi dengan santai, bahwa keterangan tersebut benar. “Itu aturan formal dan biasa dalam perbankan,” katanya tanpa beban.

Dengan selesainya saksi dari perbankan tersebut, Senin (18/7) mendatang, terdakwa Candra Wijaya diberikan kesempatan mengajukan saksi meringankan. Dihadapan majelis hakim, terdakwa yagn tidak didampingi pengacara ini berencana mengajukan dua orang saksi meringankan. Sementara itu, jaksa Wiraguna pun berencana, usai saksi meringankan dapat langsung dilakukan pemeriksa terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, dalam dakwaannya, jaksa Wiraguna Wiradarma menyebutkan, kasus ini bermula pada sekitar bulan Juli 2015, di rumah saksi I Gusti Komang Wiasa, Jalan Bedugul 313 Ganesa Apartemen Denpasar Selatan, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu atau pun dengan serangkaian kebohongan menggerakkan korban I Putu Sukradana untuk menyerahkan uang Rp1,1 miliar kepada terdakwa Candra Wijaya.

Awalnya, saksi Wiasa memberitahukan kepada Korban Sukradana, terdakwa ada membebaskan tanah seleuas 120 Ha berlokasi di Desa Tangkil, Kecamatan Citeruk, Bogor, Jawa Barat. Tanah itu disebutkan sudah ada pembelinya, yakni Ibu Hajah Komariah. Sehingga diperlukan bantuan dana untuk pengurusan dari pipil ke sertifikat. Janji terdakwa yang juga mantan Direktur Utama (Dirut) PT Oso Bali Cemerlang (OBC), jika kartu kuning keluar, pembeli bayat DP 50 persen. Korban Sukradana dijanjikan mendapatkan keuntungan.

Dari kejadian itulah, terus berlanjut hingga korban menyerahkan dana sebesar Rp1,1 miliar. Namun, uang kompensasi yang dijanjikan, dibayarkan dengan menggunakan cek, namun berulang kali dicairkan ditolak oleh bank, karena dana tidak mencukupi. Akibat perbuatan terdakwa korban Sukradana mengalami kerugian Rp 1,1 miliar. Karena dana yang diserahkan kepada Candra Wijaya tidak pernah diberikan kompensasi sesuai dengan janjinya awal, sehingga korban mengalami kerugian. Untuk itu, JPU Wiraguna menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara, dakwaan alternative kedua, terdakwa dijerat dengan pasal penggelapan. Uang yang diberikan oleh korban Sukradana yang seluruh dan sebagian milik saksi korban. Ada pada kekuasaan terdakwa dan didapat bukan karena kejahatan. Sehingga, korban pun dirugikan sebesar Rp1,1 miliar. Dalam dakwaan kedua ini, terdakwa Candra Wijaya dijerat dengan pasal penggelapan yakni pasal 378 KUHP.

wartawan
habit
Category

Tekan Angka Pernikahan Dini, PIK Remaja Hadir di Sekolah Rakyat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Deputi Bidang KSPK Kemendukbangga/BKKBN, Nopian Andusti, meresmikan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PUPR Badung Bersihkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi - Simpang Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti instruksi dan arahan Bupati Badung terkait upaya beautifikasi wilayah Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melalui Bidang Bina Marga melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemotongan kabel utilitas di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.