Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Dirut PT OBC Benarkan Saksi Bank

Sidang
Candra Wijaya menjalani persidangan di PN Denpasar, Senin (11/7).

Denpasar, Bali Tribune

Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Candra Wijaya (46) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Oso Bali Cemerlang (OBC), Senin (11/7) kembali digelar di PN Denpasar, dengan agenda pemeeriksaan saksi dari pihak Bank Mandiri. Namun, saksi Ketut Yulika Widiastiti selaku Operasional Manager Bank Mandiri itu, tidak hadir sehingga jaksa penuntut umum (JPU) Gede Wiraguna Wirayoga membacakan keterangannya sesuai BAP dalam persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Made Pasek, dalam kesaksian yang dibacakan JPU, saksi Ketut Yulika Widiastiti menerangkan bahwa sesuai ketentuan atau mekanisme nasabah yang melakukan transaksi menggunakan cek, maka semenjak cek digunakan sebagai alat pembayaran, pemilik rekening harus menyiapkan dananya.

Mengenai dua lembar cek Bank Mandiri masing-masing cek no. GK 202196 sebesar Rp750 juta, dan cek no GK 262195 sebesar Rp1 miliar, tertanggal 23 September 2015, atas nama PT Bangun Segitiga Emas, dikeluarkan surat keterangan penolakan (SKP). Menurut saksi, kedua cek tersebut sebenarnya sudah dikliringkan melalui Bank BCA tertanggal 09 November 2015 yang mana alasan penolakan karena saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak mencukupi.

Mengenai hal itu, saksi mengatakan dari awal buka rekening sudah diinformasikan bahwa setiap melakukan transaksi menggunakan cek saldo pada rekening sudah harus ada kalau saldo tidak cukup maka nasabah tidak boleh melakukan transaksi melebihi dari saldo yang ada pada rekening.

Setelah membacakan kesaksian tersebut, ketua majelis hakim Made Pasek bertanya kepada terdakwa Candra Wijaya mengenai kesaksian dari pegawai Bank Mandiri tersebut. Terdakwa menanggapi dengan santai, bahwa keterangan tersebut benar. “Itu aturan formal dan biasa dalam perbankan,” katanya tanpa beban.

Dengan selesainya saksi dari perbankan tersebut, Senin (18/7) mendatang, terdakwa Candra Wijaya diberikan kesempatan mengajukan saksi meringankan. Dihadapan majelis hakim, terdakwa yagn tidak didampingi pengacara ini berencana mengajukan dua orang saksi meringankan. Sementara itu, jaksa Wiraguna pun berencana, usai saksi meringankan dapat langsung dilakukan pemeriksa terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, dalam dakwaannya, jaksa Wiraguna Wiradarma menyebutkan, kasus ini bermula pada sekitar bulan Juli 2015, di rumah saksi I Gusti Komang Wiasa, Jalan Bedugul 313 Ganesa Apartemen Denpasar Selatan, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu atau pun dengan serangkaian kebohongan menggerakkan korban I Putu Sukradana untuk menyerahkan uang Rp1,1 miliar kepada terdakwa Candra Wijaya.

Awalnya, saksi Wiasa memberitahukan kepada Korban Sukradana, terdakwa ada membebaskan tanah seleuas 120 Ha berlokasi di Desa Tangkil, Kecamatan Citeruk, Bogor, Jawa Barat. Tanah itu disebutkan sudah ada pembelinya, yakni Ibu Hajah Komariah. Sehingga diperlukan bantuan dana untuk pengurusan dari pipil ke sertifikat. Janji terdakwa yang juga mantan Direktur Utama (Dirut) PT Oso Bali Cemerlang (OBC), jika kartu kuning keluar, pembeli bayat DP 50 persen. Korban Sukradana dijanjikan mendapatkan keuntungan.

Dari kejadian itulah, terus berlanjut hingga korban menyerahkan dana sebesar Rp1,1 miliar. Namun, uang kompensasi yang dijanjikan, dibayarkan dengan menggunakan cek, namun berulang kali dicairkan ditolak oleh bank, karena dana tidak mencukupi. Akibat perbuatan terdakwa korban Sukradana mengalami kerugian Rp 1,1 miliar. Karena dana yang diserahkan kepada Candra Wijaya tidak pernah diberikan kompensasi sesuai dengan janjinya awal, sehingga korban mengalami kerugian. Untuk itu, JPU Wiraguna menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara, dakwaan alternative kedua, terdakwa dijerat dengan pasal penggelapan. Uang yang diberikan oleh korban Sukradana yang seluruh dan sebagian milik saksi korban. Ada pada kekuasaan terdakwa dan didapat bukan karena kejahatan. Sehingga, korban pun dirugikan sebesar Rp1,1 miliar. Dalam dakwaan kedua ini, terdakwa Candra Wijaya dijerat dengan pasal penggelapan yakni pasal 378 KUHP.

wartawan
habit
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.