Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Dirut PT OBC Benarkan Saksi Bank

Sidang
Candra Wijaya menjalani persidangan di PN Denpasar, Senin (11/7).

Denpasar, Bali Tribune

Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Candra Wijaya (46) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Oso Bali Cemerlang (OBC), Senin (11/7) kembali digelar di PN Denpasar, dengan agenda pemeeriksaan saksi dari pihak Bank Mandiri. Namun, saksi Ketut Yulika Widiastiti selaku Operasional Manager Bank Mandiri itu, tidak hadir sehingga jaksa penuntut umum (JPU) Gede Wiraguna Wirayoga membacakan keterangannya sesuai BAP dalam persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Made Pasek, dalam kesaksian yang dibacakan JPU, saksi Ketut Yulika Widiastiti menerangkan bahwa sesuai ketentuan atau mekanisme nasabah yang melakukan transaksi menggunakan cek, maka semenjak cek digunakan sebagai alat pembayaran, pemilik rekening harus menyiapkan dananya.

Mengenai dua lembar cek Bank Mandiri masing-masing cek no. GK 202196 sebesar Rp750 juta, dan cek no GK 262195 sebesar Rp1 miliar, tertanggal 23 September 2015, atas nama PT Bangun Segitiga Emas, dikeluarkan surat keterangan penolakan (SKP). Menurut saksi, kedua cek tersebut sebenarnya sudah dikliringkan melalui Bank BCA tertanggal 09 November 2015 yang mana alasan penolakan karena saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak mencukupi.

Mengenai hal itu, saksi mengatakan dari awal buka rekening sudah diinformasikan bahwa setiap melakukan transaksi menggunakan cek saldo pada rekening sudah harus ada kalau saldo tidak cukup maka nasabah tidak boleh melakukan transaksi melebihi dari saldo yang ada pada rekening.

Setelah membacakan kesaksian tersebut, ketua majelis hakim Made Pasek bertanya kepada terdakwa Candra Wijaya mengenai kesaksian dari pegawai Bank Mandiri tersebut. Terdakwa menanggapi dengan santai, bahwa keterangan tersebut benar. “Itu aturan formal dan biasa dalam perbankan,” katanya tanpa beban.

Dengan selesainya saksi dari perbankan tersebut, Senin (18/7) mendatang, terdakwa Candra Wijaya diberikan kesempatan mengajukan saksi meringankan. Dihadapan majelis hakim, terdakwa yagn tidak didampingi pengacara ini berencana mengajukan dua orang saksi meringankan. Sementara itu, jaksa Wiraguna pun berencana, usai saksi meringankan dapat langsung dilakukan pemeriksa terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, dalam dakwaannya, jaksa Wiraguna Wiradarma menyebutkan, kasus ini bermula pada sekitar bulan Juli 2015, di rumah saksi I Gusti Komang Wiasa, Jalan Bedugul 313 Ganesa Apartemen Denpasar Selatan, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu atau pun dengan serangkaian kebohongan menggerakkan korban I Putu Sukradana untuk menyerahkan uang Rp1,1 miliar kepada terdakwa Candra Wijaya.

Awalnya, saksi Wiasa memberitahukan kepada Korban Sukradana, terdakwa ada membebaskan tanah seleuas 120 Ha berlokasi di Desa Tangkil, Kecamatan Citeruk, Bogor, Jawa Barat. Tanah itu disebutkan sudah ada pembelinya, yakni Ibu Hajah Komariah. Sehingga diperlukan bantuan dana untuk pengurusan dari pipil ke sertifikat. Janji terdakwa yang juga mantan Direktur Utama (Dirut) PT Oso Bali Cemerlang (OBC), jika kartu kuning keluar, pembeli bayat DP 50 persen. Korban Sukradana dijanjikan mendapatkan keuntungan.

Dari kejadian itulah, terus berlanjut hingga korban menyerahkan dana sebesar Rp1,1 miliar. Namun, uang kompensasi yang dijanjikan, dibayarkan dengan menggunakan cek, namun berulang kali dicairkan ditolak oleh bank, karena dana tidak mencukupi. Akibat perbuatan terdakwa korban Sukradana mengalami kerugian Rp 1,1 miliar. Karena dana yang diserahkan kepada Candra Wijaya tidak pernah diberikan kompensasi sesuai dengan janjinya awal, sehingga korban mengalami kerugian. Untuk itu, JPU Wiraguna menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara, dakwaan alternative kedua, terdakwa dijerat dengan pasal penggelapan. Uang yang diberikan oleh korban Sukradana yang seluruh dan sebagian milik saksi korban. Ada pada kekuasaan terdakwa dan didapat bukan karena kejahatan. Sehingga, korban pun dirugikan sebesar Rp1,1 miliar. Dalam dakwaan kedua ini, terdakwa Candra Wijaya dijerat dengan pasal penggelapan yakni pasal 378 KUHP.

wartawan
habit
Category

Jelang Hari Tri Suci Waisak, Umat Buddha Denpasar Gelar Pattidana untuk Leluhur

balitribune.co.id I Denpasar - Menyambut perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak yang jatuh pada 31 Mei 2026 mendatang, Vihara Buddha Sakyamuni, Jalan Gunung Agung Denpasar menggelar upacara Pattidana atau pelimpahan jasa kepada para leluhur. Kegiatan ini digelar pada Minggu (24/5/2026) yang menjadi wujud bakti umat kepada orang tua dan leluhur yang telah tiada.

Baca Selengkapnya icon click

K3S Badung Study Tiru ke UPTD Pelayanan Sosial Griya Bina Karya Dinsos Jabar

balitribune.co.id | Mangupura - Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung melakukan kunjungan kerja dan studi tiru ke Rumah berdaya UPTD Pelayanan Sosial Griya Bina Karya Dinas Sosial, Provinsi Jawa Barat, Jumat (22/5/2026). Kunjungan ini bertujuan mempelajari tata kelola fasilitas tempat tinggal sementara gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TMMD Ke-128 Kodim 1623 Karangasem Resmi Ditutup, Wujud Sinergitas TNI Pemerintah dan Rakyat

balitribune.co.id | Amlapura - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 1623/Karangasem Tahun Anggaran 2026 resmi ditutup di Lapangan Alasngandang, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Mas Parwata Apresiasi Bantuan dan Gelorakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Karangasem

balitribune.co.id | ​Amlapura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menyambut hangat dan mendampingi langsung kunjungan kerja Ketua TP PKK Provinsi Bali, Nyonya Putri Suastini Koster, beserta rombongan dalam rangka Aksi Sosial "Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Bergerak dan Berbagi" Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dekatkan Pelayanan, Bupati Gus Par Apresiasi Bazar Pelayanan Publik di CFD Karangasem ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan melalui gelaran Bazar Pelayanan Publik terpadu yang dirangkaikan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran Jalur 11, Kelurahan Padangkerta, Minggu (24/5/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Gara-Gara Kucing Melintas, Warga Temukan Bayi Dibuang di Goa Gong

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pembuangan bayi kembali menggemparkan warga Bali. Kali ini, seorang bayi perempuan ditemukan telantar di semak-semak kawasan Goa Gong, Jalan Goa Betel, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Beruntung, bayi malang tersebut berhasil diselamatkan setelah ditemukan oleh seorang warga bernama Matias Lau Kolly (25) pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.43 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.