Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Dirut PT OBC Benarkan Saksi Bank

Sidang
Candra Wijaya menjalani persidangan di PN Denpasar, Senin (11/7).

Denpasar, Bali Tribune

Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Candra Wijaya (46) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Oso Bali Cemerlang (OBC), Senin (11/7) kembali digelar di PN Denpasar, dengan agenda pemeeriksaan saksi dari pihak Bank Mandiri. Namun, saksi Ketut Yulika Widiastiti selaku Operasional Manager Bank Mandiri itu, tidak hadir sehingga jaksa penuntut umum (JPU) Gede Wiraguna Wirayoga membacakan keterangannya sesuai BAP dalam persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Made Pasek, dalam kesaksian yang dibacakan JPU, saksi Ketut Yulika Widiastiti menerangkan bahwa sesuai ketentuan atau mekanisme nasabah yang melakukan transaksi menggunakan cek, maka semenjak cek digunakan sebagai alat pembayaran, pemilik rekening harus menyiapkan dananya.

Mengenai dua lembar cek Bank Mandiri masing-masing cek no. GK 202196 sebesar Rp750 juta, dan cek no GK 262195 sebesar Rp1 miliar, tertanggal 23 September 2015, atas nama PT Bangun Segitiga Emas, dikeluarkan surat keterangan penolakan (SKP). Menurut saksi, kedua cek tersebut sebenarnya sudah dikliringkan melalui Bank BCA tertanggal 09 November 2015 yang mana alasan penolakan karena saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak mencukupi.

Mengenai hal itu, saksi mengatakan dari awal buka rekening sudah diinformasikan bahwa setiap melakukan transaksi menggunakan cek saldo pada rekening sudah harus ada kalau saldo tidak cukup maka nasabah tidak boleh melakukan transaksi melebihi dari saldo yang ada pada rekening.

Setelah membacakan kesaksian tersebut, ketua majelis hakim Made Pasek bertanya kepada terdakwa Candra Wijaya mengenai kesaksian dari pegawai Bank Mandiri tersebut. Terdakwa menanggapi dengan santai, bahwa keterangan tersebut benar. “Itu aturan formal dan biasa dalam perbankan,” katanya tanpa beban.

Dengan selesainya saksi dari perbankan tersebut, Senin (18/7) mendatang, terdakwa Candra Wijaya diberikan kesempatan mengajukan saksi meringankan. Dihadapan majelis hakim, terdakwa yagn tidak didampingi pengacara ini berencana mengajukan dua orang saksi meringankan. Sementara itu, jaksa Wiraguna pun berencana, usai saksi meringankan dapat langsung dilakukan pemeriksa terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, dalam dakwaannya, jaksa Wiraguna Wiradarma menyebutkan, kasus ini bermula pada sekitar bulan Juli 2015, di rumah saksi I Gusti Komang Wiasa, Jalan Bedugul 313 Ganesa Apartemen Denpasar Selatan, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu atau pun dengan serangkaian kebohongan menggerakkan korban I Putu Sukradana untuk menyerahkan uang Rp1,1 miliar kepada terdakwa Candra Wijaya.

Awalnya, saksi Wiasa memberitahukan kepada Korban Sukradana, terdakwa ada membebaskan tanah seleuas 120 Ha berlokasi di Desa Tangkil, Kecamatan Citeruk, Bogor, Jawa Barat. Tanah itu disebutkan sudah ada pembelinya, yakni Ibu Hajah Komariah. Sehingga diperlukan bantuan dana untuk pengurusan dari pipil ke sertifikat. Janji terdakwa yang juga mantan Direktur Utama (Dirut) PT Oso Bali Cemerlang (OBC), jika kartu kuning keluar, pembeli bayat DP 50 persen. Korban Sukradana dijanjikan mendapatkan keuntungan.

Dari kejadian itulah, terus berlanjut hingga korban menyerahkan dana sebesar Rp1,1 miliar. Namun, uang kompensasi yang dijanjikan, dibayarkan dengan menggunakan cek, namun berulang kali dicairkan ditolak oleh bank, karena dana tidak mencukupi. Akibat perbuatan terdakwa korban Sukradana mengalami kerugian Rp 1,1 miliar. Karena dana yang diserahkan kepada Candra Wijaya tidak pernah diberikan kompensasi sesuai dengan janjinya awal, sehingga korban mengalami kerugian. Untuk itu, JPU Wiraguna menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara, dakwaan alternative kedua, terdakwa dijerat dengan pasal penggelapan. Uang yang diberikan oleh korban Sukradana yang seluruh dan sebagian milik saksi korban. Ada pada kekuasaan terdakwa dan didapat bukan karena kejahatan. Sehingga, korban pun dirugikan sebesar Rp1,1 miliar. Dalam dakwaan kedua ini, terdakwa Candra Wijaya dijerat dengan pasal penggelapan yakni pasal 378 KUHP.

wartawan
habit
Category

Sidang Paripurna Ngaret 2 Jam, Ketua DPRD Buleleng Bantah Ada Boikot

balitribune.co.id I Singaraja - Pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (9/7/2026), mengalami keterlambatan hingga dua jam dari jadwal yang telah ditentukan. Selain diduga soal keterlambatan kehadiran sejumlah anggota dewan, hal tersebut disebabkan adanya upaya penyamaan persepsi atas perbedaan dalam pandangan umum fraksi-farksi.

Baca Selengkapnya icon click

Kontingen Badung Curi Perhatian di PKB XLVIII, Fragmentari "Jero Luh" Jadi Magnet Penonton

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk kesekian kalinya kontingen Kabupaten Badung, tampil dalam rangkaian PKB ke XLVIII 2026. Kali ini, kontingen Kabupaten Badung tampilkan kreasi seninya melalu garapan Utsawa (Parade) Gong Kebyar Dewasa dari Komunitas Seni Baturenggong, Banjar Delod Bale Agung, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Duta Kabupaten Badung di Panggung Terbuka, Ardha Candra, Denpasar, Rabu (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi-Fraksi DPRD Bangli Minta Eksekutif Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Kabupaten Bangli, kembali menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025  pada Kamis (9/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Empat Ranperda

balitribune.co.id I Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Dua pansus tersebut akan bertugas membahas empat ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Tronton Melintang Tengah Jalan, Wisatawan ke Penglipuran Terpaksa Jalan Kaki

balitribune.co.id I Bangli - Gara-gara alami rem blong, truk tronton sarat beban dengan nomor polisi EA 87 61 A melintang di ruas jalan Nusantara Kelurahan Kubu Bangli pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita. Akibatnya ruas jalan menuju obyek wisata Desa Penglipuran tersebut tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.