Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Gratifikasi Divonis Lebih Ringan

Rustyasi Pilemon usai menjalani vonis, Adi Wicaksono tampak memeluk istrinya usai divonis tujuh bulan dalam kasus gratifikasi dokumen kapal.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan gratifikasi terkait pemalsuan dokumen kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali dengan terdakwa Rustyasi Pilemon dan Adi Wicaksono, sudah memasuki agenda putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (8/8). Kedua terdakwa menjalani sidang secara bersamaan. Namun, Rustyasi dan Wicaksono mendapat vonis berbeda. Rustyasi, Direktur PT Bali Merine Service yang juga berstatus sebagai terdakwa I diganjar dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.  Sementara Adi Wicaksono, kapten kapal dan berstatus sebagai terdakwa II divonis tujuh bulan penjara dengan denda Rp 35 juta subsider dua bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Ni Made Sukereni menilai keduanya sama-sama  terbukti melakukan gratifikasi dalam proses penggantian bendera kapal Dream Tahiti menjadi Dream Bali. "Uang yang diserahkan itu dapat disimpulkan sebagai hadiah atas jasa pengurusan dokumen dan perubahan bendera kapal," ujar hakim anggota saat menguraikan unsur-unsur pasal yang dilanggar kedua terdakwa. Vonis bersalah itu didasari pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Putusan terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Saat itu, JPU Suardi menuntut agar terdakwa Rustyasi Pilemon dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Adi Wicaksono dituntut dengan hukuman sepuluh bulan penjara dan denda sebesar Rp 35 juta subsider dua bulan penjara.  Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa kedua terdakwa dinilai tidak mendukung progaram pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus korupsi dan perbuatan mereka menguntungkan saksi Jony Edy (sudah berstatus terpidana) dan almarhum Heru Supryadi. "Hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mangakui perbuatannya, dan tidak menikmati uang kerugian keuangan negara," katanya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Nusa Lembongan, 8 Nelayan Serangan Selamat

balitribune.co.id Nusa Penida - Sebuah perahu nelayan yang mengangkut delapan orang anak buah kapal (ABK) dilaporkan terbalik setelah dihantam ombak besar di perairan Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa (14/4/2026) malam. Beruntung, seluruh korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat oleh Tim SAR Gabungan.

Baca Selengkapnya icon click

NGASAB, Cara Seru Astra Motor Bali Ajak Komunitas Honda Eksplorasi Budaya dan Teknologi

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan terobosan dalam mempererat solidaritas komunitas sepeda motor Honda melalui aktivitas bertajuk NGASAB (Ngaspal Bareng Bapack), Sabtu (11/4/2026). Kegiatan yang memadukan hobi berkendara dengan eksplorasi budaya lokal dan teknologi canggih ini diikuti oleh puluhan peserta komunitas dengan rute perjalanan dari Denpasar menuju kawasan asri Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Karyawan, Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk ikut ambil bagian dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Kesempatan tersebut diberikan melalui rekrutmen yang akan resmi dibuka sejak Sabtu (11/4/2026) melalui laman rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Selengkapnya icon click

Tanpa Sebab, Bule Prancis Aniaya Warga Lokal yang Sedang Treadmill di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi kekerasan oleh Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi di Bali. Seorang pria asal Prancis berinisial RK (25) nekat menganiaya warga lokal bernama I Gusti AIG (34) saat sedang berolahraga di IOWA Gym, Jalan Pura Demak I, Denpasar Barat, pada Rabu (15/4/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tips #Cari_Aman Berbelok di Persimpangan untuk Pengendara Sepeda Motor

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara dengan aman di persimpangan menjadi salah satu kunci utama dalam mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Persimpangan merupakan titik pertemuan berbagai arus kendaraan sehingga membutuhkan kewaspadaan, teknik, serta kesiapan pengendara yang optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.