Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Gratifikasi Divonis Lebih Ringan

Rustyasi Pilemon usai menjalani vonis, Adi Wicaksono tampak memeluk istrinya usai divonis tujuh bulan dalam kasus gratifikasi dokumen kapal.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan gratifikasi terkait pemalsuan dokumen kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali dengan terdakwa Rustyasi Pilemon dan Adi Wicaksono, sudah memasuki agenda putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (8/8). Kedua terdakwa menjalani sidang secara bersamaan. Namun, Rustyasi dan Wicaksono mendapat vonis berbeda. Rustyasi, Direktur PT Bali Merine Service yang juga berstatus sebagai terdakwa I diganjar dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.  Sementara Adi Wicaksono, kapten kapal dan berstatus sebagai terdakwa II divonis tujuh bulan penjara dengan denda Rp 35 juta subsider dua bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Ni Made Sukereni menilai keduanya sama-sama  terbukti melakukan gratifikasi dalam proses penggantian bendera kapal Dream Tahiti menjadi Dream Bali. "Uang yang diserahkan itu dapat disimpulkan sebagai hadiah atas jasa pengurusan dokumen dan perubahan bendera kapal," ujar hakim anggota saat menguraikan unsur-unsur pasal yang dilanggar kedua terdakwa. Vonis bersalah itu didasari pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Putusan terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Saat itu, JPU Suardi menuntut agar terdakwa Rustyasi Pilemon dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Adi Wicaksono dituntut dengan hukuman sepuluh bulan penjara dan denda sebesar Rp 35 juta subsider dua bulan penjara.  Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa kedua terdakwa dinilai tidak mendukung progaram pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus korupsi dan perbuatan mereka menguntungkan saksi Jony Edy (sudah berstatus terpidana) dan almarhum Heru Supryadi. "Hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mangakui perbuatannya, dan tidak menikmati uang kerugian keuangan negara," katanya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Pangkas Waktu Tempuh 78%, Kecepatan Melonjak 5 Kali Lipat

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod menunjukan hasil yang signifikan, berdasarkan hasil pemodelan jaringan lalu lintas menggunakan PTV VISUM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk skenario penerapan rekayasa lalu lintas satu arah, diperoleh kinerja jaringan sebagai berikut, waktu tempuh rata-rata sebelum rekayasa lalu lintas sekitar 19,8 menit, sedangkan setelah rekayasa lalu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ACK Bualu Terbakar Hebat, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

ACK Bualu Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

 

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda outlet Ayam Crispy Krunchy (ACK) Bualu yang berlokasi di Jalan Kurusetra, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (20/1) pukul 13.15 WITA. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, musibah ini mengakibatkan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.