Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Kasus Prostitusi Anak Divonis Ringan

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar  - Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai menjatuhkan vonis lebih rendah terhadap terdakwa kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, Maulana Aldi (21), dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (25/5).
 
Sebetulnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap dua anak gadis berinisial KTA, dan MF, yang usainya belum mencapai 18 tahun.
 
Sementara dalam putusan majelis hakim, terdakwa tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI . UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Akan tetapi, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU terkait masa hukuman yang akan dijalani terdakwa.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan," begitu bunyi diantara beberapa putusan majelis hakim.
 
Dalam menyikapi putusan ini, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar kompak menyatakan menerima. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Sanjaya Apresiasi Tabanan Hustle 3x3 Vol 2, Tegaskan Komitmen Cetak Atlet Basket Berprestasi

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat pembinaan atlet basket usia dini mewarnai pelaksanaan Tabanan Hustle 3x3 Vol 2 yang digelar Perbasi Kabupaten Tabanan selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juli 2026, di Lapangan Basket Alit Saputra Tabanan. Sebagai wujud dukungan terhadap pembinaan olahraga sekaligus pengembangan potensi generasi muda, Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bangun Ulang Patung Catur Muka, Hadirkan Ikon Kota yang Lebih Monumental

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) akan membangun Patung Catur Muka baru sebagai bagian dari penataan kawasan strategis Jalan Gajah Mada pada Tahun Anggaran 2026. Patung yang menjadi salah satu ikon Kota Tabanan itu akan dibangun di lokasi yang sama dengan patung lama, namun dengan dimensi yang lebih besar sehingga tampil lebih monumental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asics Novablast 6 Kapan Rilis? Lihat Review Menariknya

balitribune.co.id | Asics Novablast 6 kapan rilis emang selalu menjadi pertanyaan para penggemar sepatu ini karena telah ditunggu-tunggu kehadirannya untuk mengetahui spesifikasi unggulan yang dibawa. Sepatu ini telah resmi dirilis secara global di tanggal 1 Juli 2026 dan untuk sekarang ini sudah tersedia di berbagai toko resmi Asics  ataupun seller perlengkapan lari. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung dan PT SMI Teken Pinjaman Rp18 Miliar untuk Penataan Kawasan Pura Watuklotok

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah tahap kedua dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI senilai Rp18.000.000.000 untuk mendukung pengembangan infrastruktur sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerbitan SIM Sesuai Prosedur, Oknum Diduga Pemeras Diproses Hukum

balitribune.co.id I Denpasar - Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar prosedur di Satpas SIM Polresta Denpasar, Satlantas Polresta Denpasar memastikan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.