Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Kasus Prostitusi Anak Divonis Ringan

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar  - Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai menjatuhkan vonis lebih rendah terhadap terdakwa kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, Maulana Aldi (21), dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (25/5).
 
Sebetulnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap dua anak gadis berinisial KTA, dan MF, yang usainya belum mencapai 18 tahun.
 
Sementara dalam putusan majelis hakim, terdakwa tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI . UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Akan tetapi, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU terkait masa hukuman yang akan dijalani terdakwa.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan," begitu bunyi diantara beberapa putusan majelis hakim.
 
Dalam menyikapi putusan ini, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar kompak menyatakan menerima. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Pangkas Waktu Tempuh 78%, Kecepatan Melonjak 5 Kali Lipat

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod menunjukan hasil yang signifikan, berdasarkan hasil pemodelan jaringan lalu lintas menggunakan PTV VISUM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk skenario penerapan rekayasa lalu lintas satu arah, diperoleh kinerja jaringan sebagai berikut, waktu tempuh rata-rata sebelum rekayasa lalu lintas sekitar 19,8 menit, sedangkan setelah rekayasa lalu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ACK Bualu Terbakar Hebat, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

ACK Bualu Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

 

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda outlet Ayam Crispy Krunchy (ACK) Bualu yang berlokasi di Jalan Kurusetra, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (20/1) pukul 13.15 WITA. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, musibah ini mengakibatkan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.