Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Kasus Prostitusi Anak Divonis Ringan

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar  - Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai menjatuhkan vonis lebih rendah terhadap terdakwa kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, Maulana Aldi (21), dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (25/5).
 
Sebetulnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap dua anak gadis berinisial KTA, dan MF, yang usainya belum mencapai 18 tahun.
 
Sementara dalam putusan majelis hakim, terdakwa tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI . UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Akan tetapi, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU terkait masa hukuman yang akan dijalani terdakwa.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan," begitu bunyi diantara beberapa putusan majelis hakim.
 
Dalam menyikapi putusan ini, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar kompak menyatakan menerima. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukcapil Denpasar Buka Selama Cuti Bersama, Layani 273 Dokumen Kependudukan

balitribune.co.id I Denpasar - Selama cuti bersama Idul Fitri menjadi momen bagi warga Denpasar untuk mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil yang bertempat di Lumintang, Denpasar. Kondisi ini menjadi waktu luang bagi warga, selain tidak banyak antre juga pelayanan lebih cepat.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Balik Lebaran di Padang Bai Padat, Penumpang Mengeluh Tidak Dapat Tempat Duduk di Atas Kapal

balitribune.co.id I Amlapura - Arus balik di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, pada H+3 Lebaran berlangsung padat, Selasa (24/3/2026). Sejumlah penumpang kapal dari Pelabuhan Lembar, Lombok yang tiba di Padang Bai bahkan mengaku sampai tidak mendapatkan tempat duduk diatas kapal sehingga mereka harus menyewa atau membeli tikar dengan harga yang cukup mahal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Data Internal Buktikan Nol Tunggakan, Perumda Sanjayaning Singasana Luruskan Informasi Liar di Media Online

balitribune.co.id | Tabanan – Beredarnya informasi di salah satu media online yang mengaitkan Perumda  Sanjayaning Singasana dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, termasuk narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan pokok hingga tekanan keuangan perusahaan, mendorong manajemen Perumda  angkat bicara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.