Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Pembunuhan Jalan Pulau Saelus Diganjar 6,5 tahun Bui

Pengadilan
Ketut Sinarya keluar dari ruang sidang setelah divonis hakim 6,5 tahun bui di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang  kasus penusukan yang mengakibatkan korban ABD Halim meninggal dunia dengan terdakwa I Ketut Sinarya (23), sudah sampai pada tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/2).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Mejelis hakim tersebut, terdakwa Sinarya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun ditambah 6 bulan terhadap terdakwa I Ketut Sinarya, dikurangi selama terdakwa selama berada dalam tahanan sementara," tegas ketua hakim I Dewa Made Budi Watsara saat membacakan amar putusannya.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Atmaja yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Merespon putusan ini, penasehat hukum dan terdakwa sendiri maupun JPU menyatakan pikit-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Mendengar tanggapan tersebut, ketua hakim kemudian memberikan batas waktu selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan Jaksa Oka menguraikan, bahwa tindakan terdakwa menganiaya yang mengakibatkan korban ABD Halim meninggal dunia lantaran dibawah pengaruh minuman keras. Kejadian berdarah itu bermula saat terdakwa pulang dari tempat minum-minuman keras dengan mengendarai motor.  Ketika tiba di Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar 2, Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar Selatan  terdakwa menabrak pagar rumah Hermanto yang tepat berada di depan rumah terdakwa, Senin (26/6/2017).

Hermanto keluar dari rumahnya untuk melihat kejadian tersebut. Lalu, pemilik pagar ini pun dipukul oleh terdakwa hanya karena dipandang. Mendengar Hermanto berteriak, para tetangga pun keluar dari rumah termasuk korban ABD Halim untuk melerai. Bukannya emosinya meredah, malah terdakwa melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap orang-orang yang ada di gang tersebut. Kemudian para tetangga mendakati dan langsung memengang terdakwa agar tidak ngamuk. "Saat itu korban ABD Halim hanya berdiri diantara kerumunan orang-orang," kata Jaksa

Saat dipengang terdakwa masih meronta penuh emosi hingga terlepas, orang tuanya datang untuk menenangkan dan mengajak terdakwa masuk ke dalam rumah. Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke dapur untuk mengambil pisau.

Setelah memengan pisau, keberutalan terdakwa malah semakin menjadi-jadi. Terdakwa kemudian mendekati korban ABD Halim yang kebetulan berdiri di depan rumah terdakwa dan berada ditepat di depan terdakwa.

Tanpa alasan yang jelas terdakwa kemudian mengayunkan pisau yang ditangannya ke arah pinggang sebelah kiri korban. "Setelah ditusuk korban hanya berteriak "aduh". Selanjutnya pisau yang terdakwa gunakan dibuang ke got yang ada di depan rumah terdakwa," beber Jaksa.

Setelah melihat korban bersimbah darah, dengan tanpa beban terdakwa kemudian kembali ke rumahnya dan masuk ke kamar untuk tidur.

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Krisis Murid, Banyak Sekolah Hanya Mendapatkan 2 Hingga 8 Murid Baru

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem saat ini tengah mengalami krisis murid atau siswa. pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, hampir sebagian besar Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Karangasem mengalami kekurangan murid baru atau jumlah murid baru yang mendaftar dan melakukan pendaftaran ulang masih jauh dari jumlah kuota yang didaftarkan oleh sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Bupati Karangasem Pimpin Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, memimpin langsung Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79 yang digelar di Lapangan Tanah Aron, Bebandem, Senin (7/7). Apel ini menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan Tanah Aron dalam mempertahankan tanah air dari penjajahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, F-PDIP Apresiasi Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pembacaan Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (8/7) di ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Diminta Berhati-hati Dalam Tata Kelola APBD 2025, F-Golkar: Penetapan Target PAD Harus Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7). 

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Badung ini, Fraksi Golkar mengharapkan pentingnya penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis agar tidak menghambat jalannya program di OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.