Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Pencabulan Anak Divonis 9 Tahun

Terdakwa Erfan Handoko divonis 9 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pemerkosaan.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan pencabulan anak di Yayasan Pelangi Anak Negeri, Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar dengan terdakwa Erfan Handoko (28) memasuki agenda putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (19/12).  Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketuai I Made Pasek menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara. "Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan, ancaman kekerasan untuk  persetubuhan terhadap anak sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan pertama penuntut umum," tegas hakim Pasek. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman karena selama persidangan terdakwa terus berusaha mengelak atas perbuatannya, dan perbuatan terdakwa telah menyisakan trauma yang dalam bagi korban. "Hal yang meringankan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga," lanjut hakim Pasek.  Meski putusan yang ditetapkan majelis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan JPU IGA P. Mirah Awantara yakni pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, namun karena terdakwa masih bersikeras tidak bersalah, dia berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya banding Pak," jawab Handoko. Hal serupa juga disampaikan jaksa Mirah.  Di luar persidangan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim mendapat respon negatif dari penasihat hukum korban, Siti Sapurah, karena dianggap tidak adil bagi korban. Pengacara yang biasa disapa Ipung ini merasa kecewa dengan majelis hakim yang justru memberi "diskon" kepada terdakwa. "Kalau dibilang adil menurut saya tidak. Masalah tindakan seksual apalagi pada anak hukuman selama apapun akan tetap tak adil. Si anak akan tetap trauma seumur hidup, sebagai seorang perempuan nilai kehormatan itu tak bisa diukur," kata Ipung dengan nada kecewa.  Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa secara terus menerus terhitung sejak tanggal 1  hingga 7 Juni 2016 di Yayasan Pelangi Anak Negeri yang beralamat di Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar.  Berawal ketika saksi korban berinisial AG sedang berlajar  sendirian di ruang tamu, tiba-tiba terdakwa datang menarik tangan sembari membekap mulut  korban dan menyeretnya ke kamar mandi. Sesampai di kamar mandi, korban yang masih belia ini diperkosa. Setelahnya, terdakwa mengancam korban dengan mengunakan pisau sambil berkata "Awas jangan bilang-bilang ke orang tua kamu". Sejak kejadian pertama itu, korban selalu dijadikan sasaran untuk memuaskan hasrat birahi terdakwa. Hingga kasus ini terkuak dan dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Ratna Kumala yang ikut mengelola yayasan tersebut.

wartawan
redaksi
Category

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Percepatan Government Technology dan Transformasi Digital Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Government Technology (GovTech) sebagai langkah strategis menuju transformasi digital pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.