Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Pencabulan Anak Divonis 9 Tahun

Terdakwa Erfan Handoko divonis 9 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pemerkosaan.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan pencabulan anak di Yayasan Pelangi Anak Negeri, Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar dengan terdakwa Erfan Handoko (28) memasuki agenda putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (19/12).  Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketuai I Made Pasek menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara. "Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan, ancaman kekerasan untuk  persetubuhan terhadap anak sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan pertama penuntut umum," tegas hakim Pasek. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman karena selama persidangan terdakwa terus berusaha mengelak atas perbuatannya, dan perbuatan terdakwa telah menyisakan trauma yang dalam bagi korban. "Hal yang meringankan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga," lanjut hakim Pasek.  Meski putusan yang ditetapkan majelis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan JPU IGA P. Mirah Awantara yakni pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, namun karena terdakwa masih bersikeras tidak bersalah, dia berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya banding Pak," jawab Handoko. Hal serupa juga disampaikan jaksa Mirah.  Di luar persidangan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim mendapat respon negatif dari penasihat hukum korban, Siti Sapurah, karena dianggap tidak adil bagi korban. Pengacara yang biasa disapa Ipung ini merasa kecewa dengan majelis hakim yang justru memberi "diskon" kepada terdakwa. "Kalau dibilang adil menurut saya tidak. Masalah tindakan seksual apalagi pada anak hukuman selama apapun akan tetap tak adil. Si anak akan tetap trauma seumur hidup, sebagai seorang perempuan nilai kehormatan itu tak bisa diukur," kata Ipung dengan nada kecewa.  Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa secara terus menerus terhitung sejak tanggal 1  hingga 7 Juni 2016 di Yayasan Pelangi Anak Negeri yang beralamat di Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar.  Berawal ketika saksi korban berinisial AG sedang berlajar  sendirian di ruang tamu, tiba-tiba terdakwa datang menarik tangan sembari membekap mulut  korban dan menyeretnya ke kamar mandi. Sesampai di kamar mandi, korban yang masih belia ini diperkosa. Setelahnya, terdakwa mengancam korban dengan mengunakan pisau sambil berkata "Awas jangan bilang-bilang ke orang tua kamu". Sejak kejadian pertama itu, korban selalu dijadikan sasaran untuk memuaskan hasrat birahi terdakwa. Hingga kasus ini terkuak dan dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Ratna Kumala yang ikut mengelola yayasan tersebut.

wartawan
redaksi
Category

Perkuat Industri Keuangan, OJK Bali Resmikan Penggabungan 3 BPR

balitribune.co.id | Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi perbankan. Terbaru, OJK telah memberikan izin penggabungan (merger) terhadap tiga BPR, yakni PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Pertahanan Perbatasan, Kodam IX/Udayana dan Komisi I DPR RI Matangkan Rencana Pembentukan Kodam Baru di NTT

balitribune.co.id | Denpasar - Kodam IX/Udayana menerima kunjungan kerja Tim Reses Komisi I DPR RI yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto, dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema "Akselerasi Pemekaran Kodam Baru di NTT dan Penguatan Pertahanan Perbatasan RI–Timor Leste". Kegiatan yang diikuti 33 anggota rombongan tersebut berlangsung di Makodam IX/Udayana, Jalan Udayana No. 1, Denpasar, Jumat (24/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Elegi Lumbung Pertiwi, Menggugat Keserakahan Manusia dalam Paradoks Modernitas di ARMA Museum

balitribune.co.id | Gianyar – Perhelatan seni rupa internasional bertajuk "Prakriti-Pustaka-Padma" yang tengah berlangsung di ARMA Museum, Ubud, menjadi ruang kontemplasi mendalam mengenai paradoks kehidupan modern. Pameran hasil kolaborasi antara Institut Seni Indonesia (ISI) Bali dan ARMA Museum ini menghadirkan beragam karya dari seniman lintas negara.

Baca Selengkapnya icon click

Polaris Mixologist Competition 2026 Season 3 Dorong Talenta Mixologist di Indonesia

balitribune.co.id | Mangupura - Pertumbuhan sektor pariwisata, Horeka (hotel, restoran, kafe), dan budaya dining out di Indonesia bergerak kian dinamis dan terus mendorong perkembangan industri beverage. Hal ini tercermin dari proyeksi pasar foodservice Indonesia yang menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya aktivitas restoran, kafe, bar, dan sektor hospitality.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Pernyataan Keluarga KC, Kuasa Hukum RSL: Kasus Berdasarkan Fakta Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa rumah tangga antara RSL dan istrinya, KC, kini menjadi sorotan publik setelah RSL melaporkan istrinya ke Polresta Denpasar terkait dugaan penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 KUHP Baru. Laporan ini memicu silang pendapat antara pihak RSL dan keluarga KC mengenai kronologi serta klaim masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Anak Nasional, Astra Motor Bali dan Polres Badung Edukasi Safety Riding di SDN 3 Sibang Gede

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut peringatan Hari Anak Nasional 2026, Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.