Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

DPRD Badung
Bali Tribune / Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin raker Bangar DPRD Badung di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026). Raker dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badjng Made Sunarta serta dihadiri Anggota DPRD Badung. Dari eksekutif, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba beserta jajaran TAPD.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyatakan sesuai dengan mekanisme, sebelum pihaknya menetapkan dalam Sidang Paripurna bersama eksekutif, terlebih dahulu harus diawali dengan beberapa tahapan. Pertama, harus ada Rapat antara Banggar DPRD dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Badung, yang sudah dilakukan. Kemudian, selanjutnya harus ada penetapan dan keputusan Dewan tentang KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

"Itu juga sudah kita lakukan. Mudah-mudahan teman-teman tidak menganggap bahwa proses ini terkesan cepat," kata Anom Gumanti.

Menurutnya, Rapat Paripurna DPRD Badung sesuai mekanisme yang tercantum didalam Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menyebutkan tidak ada ketentuan yang mengatur secara spesifik kapan penetapan itu harus dilakukan, misalnya harus dua hari atau berapa hari.

"Yang diatur adalah ketika tahapan-tahapan tersebut sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang saya sampaikan tadi, maka proses penetapan sudah boleh dilakukan. Makanya, hari ini kami menyelesaikan semua tahapan," kata Anom Gumanti.

Oleh karenanya, didalam aturan sudah dijelaskan bahwa kami harus menetapkan KUA-PPAS perubahan Tahun Anggaran 2026 pada minggu kedua bulan Agustus.

"Hari ini adalah hari terakhir di minggu kedua bulan Agustus. Maka dari itu, hari ini kami menyelesaikan tugas kami sampai nanti melahirkan yang namanya nota kesepakatan antara Banggar DPRD dengan TAPD," kata Anom Gumanti.

Hasilnya, sekarang semua Pimpinan dan Anggota DPRD Badung sudah menyetujui KUA-PPAS tersebut. Tak kalah pentingnya, koreksi dari Anggota DPRD Badung, yaitu sejauh mana APBD ini memberikan asas manfaat dan berpihak kepada masyarakat. Terlebih lagi, yang menjadi prioritas sepertisudah dijelaskan oleh Bupati Badung, bahwa untuk anggaran perubahan ini, porsi anggaran infrastrukturnya mencapai 59,80 persen.

"Ini luar biasa. Mungkin dalam APBD, ini pertama kali anggaran untuk infrastrukturnya sebesar itu," terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya tentu akan mendukung langkah-langkah Pak Bupati, karena pendapatan kita di Badung ini bersumber 80 persen, bahkan lebih, dari sektor pariwisata. Apalagi, Anom Gumanti menyebut hubungan infrastruktur dengan sektor pariwisata sangatlah erat sekali. Salah satunya, ketika pariwisata ini tidak memiliki fasilitas yang memadai, nilai jual dan kualitas pariwisata dipastikannakan terganggu, sehingga ini akan mengurangi okupansi wisatawan yang menginap di hotel-hotel.

"Namun, kalau fasilitas dan infrastrukturnya bagus, tidak macet, dan orang merasa nyaman untuk berlibur kesini , saya kira mudah-mudahan semakin hari Badung akan semakin baik dari sisi pendapatan," pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.