Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Pencabulan Anak Divonis 9 Tahun

Terdakwa Erfan Handoko divonis 9 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pemerkosaan.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan pencabulan anak di Yayasan Pelangi Anak Negeri, Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar dengan terdakwa Erfan Handoko (28) memasuki agenda putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (19/12).  Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketuai I Made Pasek menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara. "Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan, ancaman kekerasan untuk  persetubuhan terhadap anak sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan pertama penuntut umum," tegas hakim Pasek. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman karena selama persidangan terdakwa terus berusaha mengelak atas perbuatannya, dan perbuatan terdakwa telah menyisakan trauma yang dalam bagi korban. "Hal yang meringankan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga," lanjut hakim Pasek.  Meski putusan yang ditetapkan majelis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan JPU IGA P. Mirah Awantara yakni pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, namun karena terdakwa masih bersikeras tidak bersalah, dia berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya banding Pak," jawab Handoko. Hal serupa juga disampaikan jaksa Mirah.  Di luar persidangan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim mendapat respon negatif dari penasihat hukum korban, Siti Sapurah, karena dianggap tidak adil bagi korban. Pengacara yang biasa disapa Ipung ini merasa kecewa dengan majelis hakim yang justru memberi "diskon" kepada terdakwa. "Kalau dibilang adil menurut saya tidak. Masalah tindakan seksual apalagi pada anak hukuman selama apapun akan tetap tak adil. Si anak akan tetap trauma seumur hidup, sebagai seorang perempuan nilai kehormatan itu tak bisa diukur," kata Ipung dengan nada kecewa.  Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa secara terus menerus terhitung sejak tanggal 1  hingga 7 Juni 2016 di Yayasan Pelangi Anak Negeri yang beralamat di Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar.  Berawal ketika saksi korban berinisial AG sedang berlajar  sendirian di ruang tamu, tiba-tiba terdakwa datang menarik tangan sembari membekap mulut  korban dan menyeretnya ke kamar mandi. Sesampai di kamar mandi, korban yang masih belia ini diperkosa. Setelahnya, terdakwa mengancam korban dengan mengunakan pisau sambil berkata "Awas jangan bilang-bilang ke orang tua kamu". Sejak kejadian pertama itu, korban selalu dijadikan sasaran untuk memuaskan hasrat birahi terdakwa. Hingga kasus ini terkuak dan dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Ratna Kumala yang ikut mengelola yayasan tersebut.

wartawan
redaksi
Category

Dukung Urban Farming, TP-PKK Denpasar Panen Anggur di Subak Peraupan

balitribune.co.id | Denpasar - TP-PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara didampingi Sekretaris I TP-PKK Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa serta Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, Ir. AA Gde Bayu Brahmasta melaksanakan panen bersama sekaligus meninjau budidaya tanaman anggur di Subak Peraupan Barat, Denpasar Utara, pada Rabu (20/5/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Abaikan, Ini Bahaya Pakai Kampas Rem Motor yang Aus

balitribune.co.id | Denpasar - Keselamatan berkendara menjadi prioritas utama bagi setiap pengguna sepeda motor. Salah satu komponen penting yang wajib mendapat perhatian adalah kampas rem. Sebagai bagian vital dalam sistem pengereman, kondisi kampas rem sangat menentukan performa pengereman dan keselamatan pengendara di jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan Tips Berkendara Aman dan Nyaman Bagi Hijabers

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi perhatian utama bagi seluruh pengguna jalan, termasuk pengendara wanita berhijab. Melalui kampanye keselamatan berkendara #Cari_Aman, Astra Motor Bali terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan perlengkapan berkendara yang aman dan nyaman, termasuk penggunaan hijab saat berkendara sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Berikan Apresiasi Dukungan CCTV Diskominfo Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik Diskominfo Pemkab Badung berhasil menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu tempat cuci motor yang berada di lingkungan Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal beberapa Waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Besok, 24 Atlet Dunia Jajal Ekstremnya Red Bull Cliff Diving di Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Pantai Kelingking di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, resmi ditetapkan sebagai lokasi pembuka ajang olahraga ekstrem bertaraf internasional, Red Bull Cliff Diving World Series 2026. Kompetisi bergengsi ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (21/5) hingga Sabtu (23/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.