Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Penebasan Dipererenan Dituntut 7 Tahun

Terdakwa kasus penebasan jalani sidang putusan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang tuntutan perkara penebasan hingga korban meninggal dunia yang terjadi di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung, dengan korban I Made Rai Sina (42), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (26/7). Dalam sidang tersebut, Nyoman Suama alias Paklik (32), yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini dituntut pidana penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Jaksa Lovi Pusnawan yang membacakan surat tuntutan dihadapan mejelis hakim diketuai Esthar Okatvi,  menilai perbuatan terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat 2 KUHP sesuai dakwaan subsidair. Pasal ini mengatur tentang tindakan yang dengan sengaja melukai secara berat terhadap orang lain hingga mengakibatkan kematian. Selain itu, terdakwa Paklik lolos dari jeratan dakwaan Primair penuntut umum yakni Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindakan pidana dengan segaja merampas nyawa orang lain.  Karena itu, Jaksa Lovi meminta kepada majelis hakim supaya terdakwa dihukum dengan pidana penjara. "Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan, menjatuhkan pidana terhadap Nyoman Suama dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," pinta Jaksa dari Kejari Denpasar ini.  Merespon tuntutan ini, terdakwa Suama melalui kuasa hukumnya, Agus Suparman dan Manik Yogiartha, mengatakan mengajukan pledoi tertulis. "Setelah kami diskusikan dan pertimbangakan, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Karenanya, kami mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan berkasnya," kata Agus. Permintaan itu pun disetujui majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan pada pekan depan.  Dari pantauan, tampak sejumlah pemuda berbadan kekar ikut memantau jalanannya persidangan. Kendati demikian, persidangan berjalan kondusif, kehadiran para pemuda itu ternyata hanya untuk memberi dukungan pada rekannya yang duduk di kursi pesakitan.  Kejadian berdarah ini berawal ketika korban I Made Rai Sina mendatangi Kost tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Parerenan, Banjar Kangkang, Desa Parerenan, Mengwi, Badung, pada Minggu (10/2) sekitar pukul 12.00 wita.  Saat itu, korban dan terdakwa kemudian bertemu sehingga terjadi percecokan antara mereka. Selanjutnya terdakwa kemudian mengambil sebilah pedang yang disimpan di dapur untuk menyerang korban. Singkat cerita, korban Rai Sina yang sempat melawan akhirnya tewas ditangan terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click

Unik, Perayaan Cap Go Meh Bertepatan dengan Purnama Kesanga

balitribune.co.id I Kuta - Perayaan Cap Go Meh sebagai penutup rangkaian Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili berlangsung khidmat di Bali, Selasa (3/3/2026). Suasana religius terasa kian kental lantaran puncak hari ke-15 Imlek ini bertepatan dengan hari suci Purnama Kesanga bagi umat Hindu di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Lebaran, Warga Serbu Layanan Penukaran Uang Baru BI

balitribune.co.id I Denpasar -  Layanan penukaran uang pecahan kecil yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H terus diburu masyarakat. Pada Rabu (3/3/2026), layanan ritel BI yang digelar di Masjid Baitul Mukminin BKDI Bali, kawasan Panjer, Denpasar, tampak dipadati warga yang ingin mempersiapkan kebutuhan Lebaran da

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.