Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdesak, Terdakwa Kompak Plinplan

Hakim
PEMERIKSAAN TERDAKWA – Satu keluarga yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu, Rabu (27/7) menjalani persidangan di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang kasus keterangan palsu yang menimpa korban Deby Natalia Susanto, Rabu (27/7) berlanjut di PN Denpasar, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Kesempatan itu, tiga terdakwa yakni Ivan Saputra Kwanarta (mantan suami Deby), serta mantan mertuanya Edwin Hartono Kwanarta dan Ni Ketut Irawati, dicerca sejumlah pertanyaan menohok oleh majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami dan jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dan Nunik Nurlaeli.

Pantaun di persidangan, pertanyaan hakim dan jaksa membuat ketiga terdakwa terpojok. “Deby pergi meninggalkan rumah dan memberitahu lewat WhatsApp (WA) ada di Surabaya,” jelas Ivan, saat ditanya hakim.

Jawaban terdakwa Ivan itu dipertegas lagi dengan mempertanyakan kronologis gugatan hingga paska putusan pengadilan. “Semuanya yang urus kuasa hukum saya dan saya tidak komunikasi lagi dengan Deby. Dalam putusann cerai dikabulkan dan hak asuh anak pada saya tapi sampai sekarang anak saya masih di Deby,” jawab Ivan.

Anehnya, satu sisi Ivan mengatakan tidak ada komunikasi dengan Deby tapi sisi lain mengaku ada sms dengan mantan istrinya itu. Keterangan Ivan ini diperkuat leh kedua orang tuanya. Menurut terdakwa pesan singkat Deby pergi ke Surabaya bukan pamitan. “Deby tidak pamit, kalau pamit itu datang ke saya,” ujar terdakwa.

Kedua orangtua Ivan itu juga mengaku tidak ketemu Deby lagi tapi menyatakan pernah bertemu mantan menantunya itu di rumahnya saat proses cerai. "Saya benar tidak tahu alamat Deby meski pernah tinggal bersama di Sidoarjo,1 tahun, tegas terdakwa Ivan menjawab jaksa di akhir sidang.

Ketiga terdakwa diajukan ke persidangan atas laporan korban Debby Natalia Susato mantan istri Ivan Saputra Kwanarta.Perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan korban. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu memuncak ketika korban meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya. Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di meja hijau PN Denpasar. Persoalannya, Ivan tiba-tiba langsung menggugat cerai.

Hakim PN Denpasar, terdiri dari Ketut Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono tanggal 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan. Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps itu juga majelis hakim menyatakan gugatan penggugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek.

Hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta pada Ivan. Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu pula, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

wartawan
redaksi
Category

Bupati Gus Par Dukung Percepatan Government Technology dan Transformasi Digital Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Government Technology (GovTech) sebagai langkah strategis menuju transformasi digital pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Harmoni di Hari Suci, Pemerintah Kabupaten Tabanan Sepakati Seruan Bersama Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyepakati “Seruan Bersama” dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah menyusul beriringannya pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan Malam Takbiran Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Optimis Penetapan Pimpinan Baru Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Dorong Peserta Manfaatkan Layanan Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mendorong para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi JMO dalam hal pengajuan klaim agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor cabang, terutama pada periode awal bulan yang cenderung padat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menyambut Ramadan dan Idulfitri 2026, BRI Region 17 Denpasar Siapkan Layanan Penukaran Uang Kartal

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17 Denpasar menghadirkan layanan penukaran uang kartal dalam rangka mendukung kebutuhan masyarakat menyambut Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri 2026 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click

Serunya Belajar Safety Riding Bareng Astra Motor Bali, Dari Kuis Interaktif hingga Bagi-Bagi Helm SNI

balitribune.co.id | Denpasa – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara, Astra Motor Bali menggelar kegiatan edukasi Safety Riding bagi 50 anggota Koperasi Kerti Sedana Sejahtera, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye keselamatan berkendara Honda yang mengusung semangat #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.