Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tergiur Dapat Motor, Malah Dapat 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Budiyasa saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya
balitribune.co.id | Denpasar Tergiur mendapatkan imbalan satu unit sepeda motor seorang pemuda asal Kelurahan Reno, Denpasar Selatan bernama Kadek Budiyasa (24), nekat menjadi kurir sabu. Akibatnya, Budiyasa harus menanggung resiko yang teramat berat. Dia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara pada Rabu (29/1), di PN Denpasar. 
 
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Dipa menyakani perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanama berupa sabu seberat 6,66 gram netto. 
 
Perbuatannya tersebut, telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tegas Jaksa Dipa di depan Majelis Hakim diketuai Putu Gde Novyartha.
 
Tak cuma itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Sehingga, majelis hakim memberi waktu selama satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyusun pledoinya dan akan dibacakan pada Rabu (5/2) mendatang. 
 
Dijelaskan Jaksa Dipa, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada 22 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah kamar kos di Tukad Balian, Gang Tasik Wulan, Renon, Denpasar. 
 
Penangkapan itu awalnya dari laporan masyarakat terkait gerak gerik terdakwa dalam peredaran barang terlarang di wilayah Denpasar. Pada saat penangkapan yang disertai pengeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 19 paket berisi sabu. 
 
"Terdakwa mengakui bahwa 19 paket sabu adalah sisa paket yang sudah dijualnya," beber Jaksa Dipa.
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Dipa, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Ali Komang alis Negro (DPO). Mulanya, terdakwa disuruh mengambil 1 paket dan membaginya menjadi 28 paket. Dari 28 paket itu, terdakwa sudah menempel 9 paket atas suruhan Komang Ali. Sedangkan sisanya, satu paket untuk terdakwa pakai sendiri dan 18 paket lainnya masih menunggu perintah dari Komang Ali.
 
"Terdakwa mau mengambil pekerjaan tersebut karena awalnya terdakwa dijanjikan sepeda motor (belum diterima), setiap mengambil diberikan satu paket dan uang," kata Jaksa Dipa. 
 
Selain itu, sebelumnya ditangkap terdakwa juga sudah dua kali melakukan tugas mengambil, memecahkan dan menempel paket sabu. Pada 15 Oktkber 2019, terdakwa mendapat upah Rp 500 ribu dan satu paket sabu untuk dipakai, dan 20 Oktober 2019 mendapat upah Rp 200 ribu ditambah satu paket sabu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata Melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

balitribune.co.id | Mangupura - Journey Tourism Development Corporation (ITDC) berupaya menghadirkan kawasan pariwisata kelas dunia melalui penguatan aspek keamanan dan keselamatan. Salah satu upaya tersebut dengan memberikan sarana patroli laut kepada Satuan Polisi Air (Satpolairud) Pos The Nusa Dua, Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Sukses Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, RPKD Ditinjau Deputi Kemenpan RB Sebagai Praktik Baik Radio Inklusi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses mendulang prestasi skala nasional sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM lewat Inovasi Radio Inklusi Menuju Kota Denpasar Maju dan Jaya (Raditya) menerima kunjungan dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru yang diterima Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Dharma Negara Alaya Denpasar, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.