Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tergiur Dapat Motor, Malah Dapat 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Budiyasa saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya
balitribune.co.id | Denpasar Tergiur mendapatkan imbalan satu unit sepeda motor seorang pemuda asal Kelurahan Reno, Denpasar Selatan bernama Kadek Budiyasa (24), nekat menjadi kurir sabu. Akibatnya, Budiyasa harus menanggung resiko yang teramat berat. Dia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara pada Rabu (29/1), di PN Denpasar. 
 
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Dipa menyakani perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanama berupa sabu seberat 6,66 gram netto. 
 
Perbuatannya tersebut, telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tegas Jaksa Dipa di depan Majelis Hakim diketuai Putu Gde Novyartha.
 
Tak cuma itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Sehingga, majelis hakim memberi waktu selama satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyusun pledoinya dan akan dibacakan pada Rabu (5/2) mendatang. 
 
Dijelaskan Jaksa Dipa, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada 22 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah kamar kos di Tukad Balian, Gang Tasik Wulan, Renon, Denpasar. 
 
Penangkapan itu awalnya dari laporan masyarakat terkait gerak gerik terdakwa dalam peredaran barang terlarang di wilayah Denpasar. Pada saat penangkapan yang disertai pengeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 19 paket berisi sabu. 
 
"Terdakwa mengakui bahwa 19 paket sabu adalah sisa paket yang sudah dijualnya," beber Jaksa Dipa.
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Dipa, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Ali Komang alis Negro (DPO). Mulanya, terdakwa disuruh mengambil 1 paket dan membaginya menjadi 28 paket. Dari 28 paket itu, terdakwa sudah menempel 9 paket atas suruhan Komang Ali. Sedangkan sisanya, satu paket untuk terdakwa pakai sendiri dan 18 paket lainnya masih menunggu perintah dari Komang Ali.
 
"Terdakwa mau mengambil pekerjaan tersebut karena awalnya terdakwa dijanjikan sepeda motor (belum diterima), setiap mengambil diberikan satu paket dan uang," kata Jaksa Dipa. 
 
Selain itu, sebelumnya ditangkap terdakwa juga sudah dua kali melakukan tugas mengambil, memecahkan dan menempel paket sabu. Pada 15 Oktkber 2019, terdakwa mendapat upah Rp 500 ribu dan satu paket sabu untuk dipakai, dan 20 Oktober 2019 mendapat upah Rp 200 ribu ditambah satu paket sabu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

SSB Manistutu United Juara Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana kembali mengukir kebanggaan di bidang olahraga. Dunia sepak bola Jembrana kini kembali berhasil menorehkan tinta emas dan berpeluang menuju kancah internasional. Melalui perjuangan sengit hingga babak adu penalti, SSB Manistutu United Kelompok Umur (KU) 12 akhirnya tak terkalahkan. Tim yang terdiri dari anak-anak desa ini sukses mengukuhkan diri sebagai Juara I Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Lama Lowong, 12 Jabatan Strategis di Badung Akhirnya Terisi

balitribune.co.id I Mangupura - Setelah sekian lama lowong, sejumlah jabatan strategis setingkat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya terisi. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kamis (30/4/2026) di Ruang Kertha Gosana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jegeg Bagus Jembrana 2026 Harus Jadi Representasi Anak Muda

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung telah sukses digelar. Setelah melalui proses seleksi yang ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya resmi menobatkan pasangan pemenang dalam malam puncak Grand Final.

Baca Selengkapnya icon click

Idul Adha, Ribuan Sapi Gianyar Dikirim ke Luar Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Ribuan Sapi Bali milik Peternak Gianyar dikirim ke luar Pulau Bali untuk memenuhi permintaan hewan kurban serangkaian Hari Raya Idul Adha. Dari kuota pengiriman tahun 2026 yakni sebanyak 5.000 ekor, saat ini Sapi Bali asal Gianyar yang sudah dikirim ke luar pulau sudah mencapai 2.000 ekor. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.