Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tergiur Upah Rp800 Juta, WNA Brasil Nekat Selundupkan Kokain Cair ke Bali

kurir
Bali Tribune / tersangka warga negara asing (WNA) asal Brasil, TCDS

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain cair jaringan internasional Brasil–Bali, Senin (12/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial TCDS yang bertindak sebagai kurir.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan milik tersangka yang baru tiba dari penerbangan Brasil menuju Bali. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan koper bersama-sama di hadapan pemiliknya.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 7 botol berisi cairan mencurigakan yang diduga kuat merupakan kokain cair," ujar Kombes Pol Ariasandy.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka TCDS mengaku hanya berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial G. Jika berhasil membawa kokain cair tersebut dari Brasil hingga ke Bali dan menyerahkannya kepada orang suruhan G, tersangka dijanjikan upah sebesar USD 50.000 (sekitar Rp800 juta).

Seluruh operasional tersangka pun dibiayai penuh oleh G, termasuk tiket pesawat pulang-pergi (PP) Brasil–Bali dengan jadwal keberangkatan 5 Oktober 2026 dan kepulangan 3 November 2026.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti: 7 botol berisi cairan yang diduga kokain, 1 buah tas koper, Tiket pesawat PP Brasil–Bali, Paspor serta identitas milik tersangka.

Saat ini, TCDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (menguasai/memiliki narkotika Golongan I), Pasal 610 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (mengimpor narkotika Golongan I). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Narkoba adalah ancaman nyata yang merusak generasi bangsa. Polda Bali berkomitmen tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Bali dan akan menindak tegas siapa pun pelakunya," tegas Kombes Pol Ariasandy.

wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sabet Penghargaan KPK, Bali Jadi Contoh Integritas Pendidikan

balitribune.co.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengganjar Pemerintah Provinsi Bali penghargaan sebagai wilayah teraktif dalam mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Penghargaan tersebut diterima langsung Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

35 Ormas Geruduk PN Denpasar, Kawal Kesucian Pura Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang praperadilan Eks Kakanwil BPN Bali I Made Daging mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Menariknya, sebanyak 35 organisasi kemasyarakatan dalam menjaga kesucian Pura Dalam Balangan menggeruduk PN Denpasar untuk memeberikan dukungan moral kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali selaku termohon praperadilan. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KPK RI Hibahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,16 Miliar kepada Pemkot Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai Rp1,16 miliar kepada Pemerintah Kota Denpasar yang diselenggarakan di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (6/10/2026). Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 375 meter persegi yang berlokasi di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sekda Karangasem Membuka Kegiatan FGD Penyusunan RDTR Tiga Kecamatan di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta membuka secara resmi Forum Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Rendang, Selat, dan Bebandem di Kabupaten Karangasem, yang berlangsung di wantilan Kantor Camat Selat, pada Senin (5/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.