balitribune.co.id | Semarapura - Kodim 1610/Klungkung menerima penyuluhan hukum dari tim Kumdam IX/Udayana yang dipimpin Mayor Chk Sugito S.H, Selasa (21/6/22), diikuti oleh prajurit, PNS dan Persit KCK Cabang XXXIII Kodim Klungkung dengan tetap mematuhi disiplin protokol Covid-19.
Dalam penyuluhannya, Mayor Chk Sugito, SH menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan program dari Komando Atas yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit, PNS dan Persit tentang aturan dan norma hukum serta berbagai pelanggaran yang sering terjadi di satuan, sebagai langkah pimpinan dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran.
Materi pembahasan dalam penyuluhan hukum meliputi ketentuan berlalulintas, sosialisasi terkait peraturan tentang THTI, disersi dan tindak pidana menonjol yang meliputi asusila, Narkotika,KDRT serta sosialisasi tentang cara nikah dan cerai.
Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat,SH. M.Si menambahkan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan yang positif dan sangat bermanfaat bagi seluruh prajurit, PNS dan Persit. Dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, Dandim berharap dapat meningkatkan pengetahuan sekaligus sebagai pencerahan kepada prajurit, PNS dan Persit, sehingga kedepannya baik dalam organisasi maupun kehidupan sehari-hari lebih mawas diri dalam bertindak dan berperilaku guna meminimalisir dan bahkan stop terjadinya pelanggaran.