Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Shabu Dalam Tas Kresek, Dedik Divonis 15 Tahun Penjara

vonis
Terdakwa berbandan tambun ini pasrah divonis 15 tahun.

BALI TRIBUNE - Terdakwa Dedik Suparmono hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim pimpinan Novita Riama menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepadanya pada sidang, Rabu (23/5). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,"sebut hakim dalam amar putusnya. Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun. Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar. 'Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,"pungkas hakim. Atas  terdakwa melalui kuasa hukumnya, Benny Hariyono menyatakan menerima. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Tim Satgas CTOC Polda Bali pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018 lalu di Jln. Kebo Iwa Selatan, Denpasar. Dedik yang asal Jember itu, ditangkap tidak sendiri, dia bersama temanya yang bernama Edwin Ardiansyah. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 1 buah tas kresek hitam yang didalamnya berisikan bungkusan plastik klip berisikan sabu sabu sebarat 124,46 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Langgar Sempadan Pantai Bangunan di Objek Wisata Bunutan Dibongkar

balitribune.co.id | Amlapura - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem akhirnya membongkar bangunan di objek wisata Pantai Bunutan Karangasem, Rabu (11/2). Langkah itu ditempuh setelah melayangkan beberapa kali surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan miliknya yang  melangggar sempadan pantai, namun tidak digubris.

Baca Selengkapnya icon click

Harmoni Imlek 2026, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tekankan Pentingnya Sinergi Bali–Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 pada Resepsi Perayaan Tahun Baru Imlek, Tahun Kuda yang berlangsung Selasa (Anggara Pon, Menail), 10 Februari 2026 malam di Hongkong Garden, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

balitribune.co.id | Tabanan - Selain melaksanakan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang dirangkai dengan Sosialisasi Posyandu 6 SPM, serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui zoom meeting di Kantor Bupati Tabanan, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya juga melaksanakan kunjungan ke lokasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Denbantas, Tabanan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Dukung Gerakan Indonesia ASRI melalui Aksi Bersih Pantai Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan, Insan BRILiaN BRI Region 17 Denpasar bersama masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan Korve/Kerja Bakti pembersihan sampah pantai yang dilaksanakan di Pantai Kedonganan, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, OHD dan KTB di Kajari Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). Hadir langsung sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 352 Akseptor, Pemkab Tabanan Masifkan Pelayanan KB Serentak

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Pelayanan KB Momentum Tahun 2026 secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tabanan pada 9 hingga 15 Februari 2026. Program ini menghadirkan layanan pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi secara gratis bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.