Terjerat Kasus Narkotika, Mahasiswa Asal Prancis Diganjar 5 Tahun | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 22 November 2017 18:49
Valdi S Ginta - Bali Tribune
hakim
Anthony Fabien Georgies Lambert saat mendengarkan vonis hakim.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 16,33 gram bruto asal Prancis, Anthony Fabien Georgies Lambert (23), divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/11).

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai I Made Pasek menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni mengimpor Narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. 

Karena itu, selain mendapat hukuman fisik, terdakwa yang masih berstatus mahasiswa tingkat akhir di Universitas Ecole Centrale de Lyon, Prancis ini juga dihukum pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 3 bulan penjara.

Pada pertimbangannya, perbuatan terdakwa membawa masuk Narkotika jenis ganja secara ilegal ke Bali bertentangan dengan program pemrintah Indonesia yang giat memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, sebut Jaksa,  sebagai hal yang memberatkan.

"Hal yang meringankan,  terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa membawa Narkotika jenis ganja sebagai penghilang rasa sakit pada pinggul dan paha karena cedera dan terdakwa merupakan mahasiswa berpretasi yang mendapat beasiswa dari negeranya," tegas ketua Hakim.

Seusai membaca surat putusannya, ketua Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Maya Ashanty untuk menanggapi hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Terdakwa mengatakan pikir-pikir yang mulia," kata penerjemah yang mendampingi terdakwa. Hal yang sama diungkapkan JPU I Gede Dewa Anom Rai. "Pikir-pikir juga yang mulia," katanya.

Putusan ini tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 tahun. Hanya saja, pada tuntutan pidana denda 1 milliar subsidair 6 bulan dikurangi jadi 3 bulan.

Seusai persidangan kuasa hukum terdakwa Maya Ashanty mengaku keberatan dengan keputusan tersebut. "Terus terang, terdakwa dan kami selaku kuasa hukum merasa tidak bahagia dengan putusan ini. Karena itu seminggu ke depan kami pikir-pikir langkah apa selanjutnya yang akan kita ambil," katanya.

Dalam dakwaan menyebutkan, bahwa kasus yang menjerat terdakwa bermula saat terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai Bali mengunakan pesawat Malaysia Airlines MH853 rute Kuala Lumpur tujuan Indonesia,  (21/8) lalu.

Ketika turun dari pesawat, terdakwa bersama penumpang lainya diperiksa di terminal Kedatangan Internasional. Saat barang bawaan terdakwa diperiksa melalui mesin X-ray terdapat barang yang mencurigakan. Lalu, petugas Bea Cukai kemudian mengarahkan terdakwa ke posko pemeriksaan dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap koper milik terdakwa melalui mesin X-Ray.

Karena itu, petugas membuka koper tersebut dan ditemukan tas plastik yang di dalamnya berisi ganja. Dengan berat 16,33 gram. "Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, terdakwa bersama barang bukti diserahkan kepada kepolisian Satuan Reserse Narkotika Polda Bali untuk diproses lebih lanjut," kata Jaksa.