Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Narkoba, Sejoli Memadu Kasih dalam Bui

JPU
SIDANG - I Gede Sudarta dan kekasihnya Tutik Ernawati saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (22/1) dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - I Gede Sudarta (33), dan Tutik Ernawati (35), sepertinya akan memadu kasih di balik  jeruji besi penjara. Sepasang kekasih ini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan jual beli narkotika jenis sabu. Sidang untuk keduanya sudah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (22/1). Di hadapan Majelis Hakim diketuai I Made Pasek, dengan raut wajah sedih keduanya  merasa menyesal dan  mengakui perbuatannya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Sulasmini sebelumnya, menyebutkan kedua terdakwa ditangkap petugas Sat Narkoba Polda Bali di areal Parkir KFC Kebo Iwa Jalan Gatot Subroto Barat, Padangsambian, Denpasar pada tanggal 6 Oktober 2017. Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil yang digunakan teradakwa, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni sebuah bungkusan kue di dalamnya berisi 5 plastik klip berisi sabu dengan total berat 498,95 gram, satu tas pinggang berisi 30 paket sabu dengan berat keseluruhan 168,3 gram, satu tas selempang berisi 16 paket sabu seberat 12,16 gram. Kemudian polisi kembali melakukan penggeledahan di kos para terdakwa di Jalan I Wayan Gentuh, Nomor 5 Gang VI, Dalung, Kuta Utara Badung. Alhasil, polisi kembali menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 4,01 gram yang disimpan di dalam lemari milik terdakwa. "Terdakwa I Gede Sudarta menyatakan keseluruhan barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina sebagai milik dari kakak Jhon (DPO). Terdakwa dihubungi oleh kakak John melalui handphone untuk mengambil barang tersebut dengan istilah ranjau kemudian terdakwa membagi dalam beberapa paket sesuai dengan berat yang diminta, mengemas dan menempel sesuai arahan kakak John," beber JPU. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pekan depan, sejoli ini akan menghadapi sidang tuntutan dari JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.