Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Narkoba, Sejoli Memadu Kasih dalam Bui

JPU
SIDANG - I Gede Sudarta dan kekasihnya Tutik Ernawati saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (22/1) dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - I Gede Sudarta (33), dan Tutik Ernawati (35), sepertinya akan memadu kasih di balik  jeruji besi penjara. Sepasang kekasih ini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan jual beli narkotika jenis sabu. Sidang untuk keduanya sudah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (22/1). Di hadapan Majelis Hakim diketuai I Made Pasek, dengan raut wajah sedih keduanya  merasa menyesal dan  mengakui perbuatannya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Sulasmini sebelumnya, menyebutkan kedua terdakwa ditangkap petugas Sat Narkoba Polda Bali di areal Parkir KFC Kebo Iwa Jalan Gatot Subroto Barat, Padangsambian, Denpasar pada tanggal 6 Oktober 2017. Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil yang digunakan teradakwa, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni sebuah bungkusan kue di dalamnya berisi 5 plastik klip berisi sabu dengan total berat 498,95 gram, satu tas pinggang berisi 30 paket sabu dengan berat keseluruhan 168,3 gram, satu tas selempang berisi 16 paket sabu seberat 12,16 gram. Kemudian polisi kembali melakukan penggeledahan di kos para terdakwa di Jalan I Wayan Gentuh, Nomor 5 Gang VI, Dalung, Kuta Utara Badung. Alhasil, polisi kembali menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 4,01 gram yang disimpan di dalam lemari milik terdakwa. "Terdakwa I Gede Sudarta menyatakan keseluruhan barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina sebagai milik dari kakak Jhon (DPO). Terdakwa dihubungi oleh kakak John melalui handphone untuk mengambil barang tersebut dengan istilah ranjau kemudian terdakwa membagi dalam beberapa paket sesuai dengan berat yang diminta, mengemas dan menempel sesuai arahan kakak John," beber JPU. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pekan depan, sejoli ini akan menghadapi sidang tuntutan dari JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Residivis Banyuwangi Berulah di Jembrana, Gasak Motor dan Dompet di Jalan

balitribune.co.id | Negara - Seorang residivis kasus pencurian asal Banyuwangi, Jawa Timur, kembali berulah dengan melakukan serangkaian tindak pidana di Kabupaten Jembrana. Pria berinisial GAG, yang berasal dari Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan penjambretan di dua lokasi berbeda di wilayah Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Modus Dana Punia Fiktif Terbongkar, Polisi Ringkus Penipu Berbusana Adat

balitribune.co.id | Negara - Aksi penipuan bermodus penggalangan dana sumbangan palsu kembali berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana. Kali ini seorang pria berinisial KBS (40), warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara harus berurusan dengan hukum setelah memperdaya seorang warga Medewi dengan proposal bantuan dana punia fiktif.

Baca Selengkapnya icon click

Kader Golkar Buleleng Aklamasi Dukung Sumarjaya Linggih Jadi Pengendali Golkar Bali

balitribune.co.id | Singaraja – Politisi kawakan Partai Golkar Bali, I Gde Sumarjaya Linggih, mendapat suara aklamasi untuk didaulat menjadi Ketua DPD I Partai Golkar Bali periode 2025-2030, pada Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar pada 23 Mei 2025 mendatang. Suara aklamsi itu diberikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Buleleng dalam rapat konsolidasi yang digelar di Sekretariat DPD Golkar Buleleng, Senin (12/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Respon Cepat Kejadian Banjir dan Longsor di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah dii Kabupaten Karangasem mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah tempat, diantaranya rumah warga di Banjar Dinas Linggawana, Desa Kerthamandala, Kecamatan Abang, Karangasem, rusak parah tertimpa longsor, sementara longsir juga menimbun akses jalan utama dari Desa Bukit menuju Pura Lempuyang Madya, serta kerusakan senderan di jem

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.