Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjunkan Tim Kaji Permasalahan di LC Subak Kacang Dawa

Bali Tribune /Bupati Suwirta bersama tim tinjau Subak Kacang Dawa, Desa Kamasan.




balitribune.co.id | Semarapura -  Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra memimpin rapat Land Consolidation (LC) Subak Kacang Dawa, Desa Kamasan, Klungkung di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati

Klungkung. Persoalan ini ditegaskan Bupati Suwirta, agar segera tuntas.

"Segera buatkan tim penyelesaian masalah LC Subak Kacang Dawa. Permasalahan ini Harus dilaksanakan dan dituntaskan dalam waktu dan tempo sesingkat-singkatnya" Ujar Bupati Suwirta.

Dalam arahnya secara langsung Bupati Suwirta menugaskan tim untuk melakukan identifikasi dengan batas waktu akhir tahun tanggal 31 Desember 2021 ini. Sehingga pada saat itu bisa mengambil keputusan dan melihat masalah apa yang sesungguhnya terjadi di tempat tersebut. "saya tidak buru-buru mengambil keputusan. Semua dasar-dasar mengambil keputusan harus dipahami terlebih dahulu," jelas Bupati Suwirta.

Tercatat sebanyak 225 sertifikat bidang tanah. Hal ini sangat penting untuk disampaikan pada masyarakat yang dihadiri oleh Instansi terkait dan para pemilik tanah di daerah LC Subak Kacang Dawa. Dari hasil rapat tersebut belum bisa diputuskan melainkan LC dilokasi Subak Kacang Dawa masih adanya pro dan kontra yang berarti belum adanya kata sepakat secara keseluruhan untuk membatalkan LC tersebut sesuai dengan azas musyawarah mufakat sehingga belum adanya dasar hukum untuk mengusulkan pembatalan yang menjadi kewenangan BPN.

Sementara salah satu pemilik lahan, Jro Mangku Swandi mengatakan hamir 50 orang yang memiliki tanah di lahan LC Subak Kacang Dawa.  "Banyak orang-orang yang tidak memiliki tanah, seketika saja memiliki tanah dengan membawa sertifikat dan begitu banyak permasalahan yang terjadi dilapangan," ujar Jro Mangku Swandi.

wartawan
SUG
Category

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.