Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Banyaknya "Layon" Dititip di RS, Gubernur Koster Harap Masyarakat Ikuti Keputusan PHDI

Bali Tribune/RAPAT - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar rapat dengan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali terkait penanganan "Layon" atau jenazah yang banyak dititipkan di Rumah Sakit (RS), bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha, kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (19/3) siang.

Bali Tribune, Denpasar - Serangkaian dengan Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali melalui keputusan pesamuhan madya Nomor 01/PESAMUHAN-MADYA/PHDI-BALI/VIII/2018 memutuskan salah satunya bahwa masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan atiwa-tiwa atau upacara pengabenan terhitung mulai tanggal 20 Januari sampai dengan 4 April 2019.

Pada keputusan PHDI tersebut diatur juga apabila ada yang meninggal pada tanggal tersebut maka diperbolehkan mekinsan di pertiwi dilakukan pada malam hari namun tidak mendapatkan tirta pengentas. Selanjutnya apabila yang meninggal adalah Sulinggih (dwijati), Pemangku atau mereka yang menurut dresta tidak boleh dipendem (secepatnya dikremasi) dan juga diperkenankan untuk "ngelelet sawa", bagi yang masih berstatus walaka tidak sampai munggah tumpang salu. Sedangkan bagi Sukinggih (dwijati) dapat dilanjutkan sampai munggah salu. 

Selain itu, bila memiliki jenazah atau "Layon" yang belum diaben, agar nunas Tirtha Pemarisudha dari Pura Dalem Puri Besakih yang sebelumnya sudah dibagikan kepada seluruh umat Hindu di Bali kemudian dipercikkan ke jenazah dengan terlebih dahulu menghaturkan upacara. Sementara umat Hindu yang berada diluar Bali dapat melaksanakan Yasa Kerti disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Namun dalam pelaksanaannya, banyak masyarakat yang salah persepsi atau belum mengetahui secara jelas terkait isi hasil keputusan Pesamuhan Madya PHDI Provinsi Bali tersebut. Banyak masyarakat memaknainya dengan tidak melaksanakan prosesi penguburan dan justru menitipkan jenazah di Rumah Sakit (RS) sehingga banyak RS yang mengalami overload akibat terus meningkatnya penitipan jenazah tak sebanding dengan kapasitas yang dimiliki.

Hal itu terungkap saat Gubernur Bali Wayan Koster menggelar rapat dengan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali terkait penanganan "Layon" atau jenazah yang banyak dititipkan di Rumah Sakit (RS), bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha, kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (19/3) siang.

Terkait hal itu, Gubernur Koster berharap agar masyarakat dapat mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan oleh PHDI. Menurut Koster, dirinya tidak memiliki kewenangan lebih dalam mengambil keputusan terkait dengan keputusan yang telah ditetapkan melalui Pesamuan Madya. Namun demikian, Koster yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mendukung penuh apa yang menjadi keputusan PHDI terkait dengan pelaksanaan karya Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih.

"Saya sebagai Gubernur tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan terkait hal ini. Yang punya kewenangan itu PHDI dan MUDP. Pertemuan ini dalam rangka mencarikan jalan keluar terkait masalah yang terjadi. Apa yang telah diputuskan harus kita laksanakan, kita harus tau apa isi dari keputusan itu agar tidak salah persepsi dan menjadi masalah sehingga mengganggu pelaksanaan karya di Pura Besakih," ujarnya.

Menurut Koster, permasalahan yang terjadi saat ini sejatinya telah diatur dalam keputusan PHDI namun banyak masyarakat yang tidak mengikuti. Untuk itu, Ia berharap agar semua pihak bisa melaksanakan keputusan dengan baik sehingga permasalahan ini tidak berkelanjutan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesha. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak menitipkan "Layon" di Rumah Sakit. Menurutnya, seharusnya jenazah dihormati dan ditempatkan dengan baik.

"Tapi yang sekarang terjadi, banyak jenazah begitu saja ditempatkan di Rumah Sakit. Kalau tidak segera di lakukan upacara, kan cukup lama jadinya "Sebel" (berduka-red).  Selain itu juga tidak bisa mengikuti prosesi karya Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih yang dilaksanakan setiap 10 tahun," ungkapnya.

Ditambahkan Jero Gede Suwena Putus Upadesha, sebenarnya jenazah yang meninggal saat upacara Panca Wali Krama bisa dikuburkan seperti biasa (mekinsan dipertiwi) atau mekinsan di geni. Sesuai dengan aturan yang ada, maka jenazahnya bisa dipendam (dikubur). 

"Jenazah itu bisa dikuburkan setelah matahari terbenam atau dikuburkan secara diam-diam. Ini berlaku untuk orang biasa. Sementara untuk orang-orang suci seperti pedanda, pemangku maka bisa mekinsan di geni. Masyarakat atau umat Hindu seharusnya paham, bahwa baik mependem (dikubur) atau mekinsan di geni itu bukan upacara ngaben. Yang dilarang itu hanya Ngaben. Ini harus dipahami,” imbuhnya.

Sementara Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan terjadi kesalapahaman umat Hindu soal jenazah yang dititipkan di rumah sakit di Bali selama ini sehingga mengakibatkan overload di beberapa rumah sakit. menyayangkan penitipan jenazah di rumah sakit karena seakan malah mengabaikan orang yang sudah meninggal. 

“Ini terjadi kesalahpahaman oleh umat Hindu. Yang tidak diperbolehkan itu Ngaben, kalau mekinsan di pertiwi atau di geni boleh. Ini ada salah paham, sehingga jenazah keluarga yang ditingalkan dititipkan di rumah sakit. Ini tidak benar,” ujarnya.

Untuk itu Ia meminta agar bagi masyarakat yang menitipkan jenazahnya di rumah sakit agar segera diambil untuk dikuburkan atau mekinsan di geni. (ksm)

wartawan
Redaksi
Category

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Coba Bunuh Diri Setelah Bertengkar dengan Pacar, Buruh Bangunan Tenggak Miras Campur Oli Bekas

balitribune.co.id I Semarapura - Warga Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dihebohkan dengan adanya seorang pria yang pingsan diduga mencoba bunuh diri, Senin (30/3/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat ingin mengakhiri hidup dengan menenggak minuman keras (miras) yang dicampur dengan oli bekas. 

Baca Selengkapnya icon click

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.