Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Kasus Keramaian di Dusun Wanasari, Ini Kata Rai Mantra

Bali Tribune / Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra
balitribune.co.id | DenpasarWalikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra angkat bicara terkait kasus keramaian yang terjadi di wilayah Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja beberapa waktu lalu. Walikota Rai Mantra pun menegaskan bahwa sudah mengintruksikan untuk menelusuri dan mendalami serta memberikan sanksi sesuai dengan amanat Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Hal ini dikerenakan keramaian tersebut terjadi saat masa penanganan Pandemi Covid-19 dan secara khusus Kota Denpasar sedang menerapkan PKM.
 
“Setelah kami menunggu laporan dari aparatur mulai Camat Denpasar Utara, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, hingga Kepala Dusun Wanasari untuk selanjutnya kami pelajari, serta mempedomani hasil rapat evaluasi, barulah kami ambil tindakan, dan kami sudah intruksikan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar untuk memberikan sanksi sesuai dengan amanat Perwali PKM,” ujar Rai Mantra di Denpasar, Selasa (26/5).
 
Rai Mantra juga sangat menyayangkan adanya keramaian ditengah masa Pandemi Covid-19, terlebih lagi saat ini Kota Denpasar tengah menerapkan PKM. Sehingga merujuk dari kejadian ini diperlukan kesadaran dan partisipasi bersama masyarakat untuk lebih tertib dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
 
“Jadi sudah ada PKM, sudah ada imbauan, dan semua pihak sudah sepakat untuk bersama mendukung percepatan penanganan Covid-19, dan pelanggaran ini sudah kami tindaklanjuti dengan sanksi yang diatur dalam Perwali PKM, jadi masyarakat jangan terpancing, patuhi selalu protokol kesehatan, dan fokus terhadap penanganan dan pencegahan Covid-19 bersama-sama,” katanya.
 
Ditempat terpisah, Ketua Harian GTPP Covid 19 Kota Denpasar, I Made Toya membenarkan bahwa dirinya sudah menerima perintah dari Ketua GTPP Covid-19 Kota Denpasar yang juga Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra untuk menelusuri dan mendalami kasus keramaian di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja. Bahkan, sesaat setelah diperintahkan, dirinya bersama tim GTPP melaksanakan langkah cepat dengan menggelar pertemuan bersama pihak terkait di Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kaja.
 
“Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi kan sudah jelas penerapan sanksi yang diatur adalah Sanksi Administrasi, yang dapat diterapkan melalui teguran baik lisan maupun tulisan, serta pembinaan langsung,” jelasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Waspada Angin Kencang di Bali, Astra Motor Bali Serukan #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi angin yang cukup kencang di sejumlah wilayah Bali menjadi perhatian serius bagi para pengguna sepeda motor. Kondisi cuaca ini dapat memengaruhi keseimbangan dan stabilitas kendaraan, terutama saat melintas di jalan terbuka maupun ketika berpapasan dengan kendaraan berukuran besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Dermaga Gilimanuk Picu Antrean Panjang, Polisi Siaga di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara — Pengerjaan peningkatan kapasitas Dermaga Mobile Bridge (MB) 2 di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitarnya. Antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa terpantau mengekor hingga keluar kawasan pelabuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Menuju 70 Tahun, Astra Rilis Logo Baru Serta Galang Donasi untuk NTT

balitribune.co.id | Jakarta - Hampir tujuh dekade, Astra tumbuh bersama Indonesia melalui inovasi, kolaborasi, and kontribusi yang diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Perjalanan tersebut terjalin bersama pemerintah, karyawan, mitra, pelanggan, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan di berbagai daerah yang menjadi bagian dari perjalanan Astra hingga hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FIFGROUP Peduli Salurkan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

balitribune.co.id | Kupang - Bencana Gempa bumi yang melanda wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) membawa dampak besar bagi masyarakat yang terdampak. Di tengah kondisi tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi salah satu hal penting untuk membantu masyarakat melewati masa tanggap darurat dan proses pemulihan pascabencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.