Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

pembayaran
Bali Tribune / wisatawan asing yang mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai disediakan tempat untuk melakukan pembayaran PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Fraksi Partai Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyatakan, terkait pungutan wisatawan asing, jangan hanya memungut tetapi wajib terbuka. Demikian ditegaskan Fraksi Partai Gerindra dan PSI DPRD Provinsi Bali di hadapan Gubernur Bali saat menyampaikan Pandangan Umum terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan Gede Harja Astawa pada Rapat Paripurna ke-50 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (14/9/2026).

Fraksi Partai Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali memberikan perhatian serius terhadap PWA. Peraturan Daerah telah mengatur bahwa wisatawan asing memperoleh manfaat atas pungutan yang mereka bayarkan, termasuk dalam tata kelola pariwisata, adat dan budaya, lingkungan, kebersihan, keamanan, transportasi, informasi pariwisata, pelayanan bencana serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

"Maka pertanyaan kami sederhana tetapi sangat serius, di mana uang itu digunakan?, programnya apa?, lokasinya di mana?, nilainya berapa?, siapa pelaksananya? dan apa hasil yang sudah dirasakan masyarakat?. Jangan sampai pemerintah sangat aktif ketika memungut uang dari wisatawan, tetapi ketika masyarakat bertanya bagaimana uang tersebut digunakan, jawabannya tidak jelas. Kalau pungutan wajib transparan, maka penggunaannya juga wajib transparan. Kami meminta agar dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 dijelaskan secara eksplisit program dan kegiatan yang dibiayai dari PWA. Bukan hanya secara global, akan tetapi harus dapat ditelusuri sumber dananya, programnya, lokasi kegiatannya, nilai anggarannya, pelaksananya dan hasilnya," ujarnya.

Menurut Fraksi Partai Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, hal ini juga sudah menjadi amanat Peraturan Daerah yang mengharuskan adanya informasi yang transparan dan akuntabel mengenai penerimaan serta penggunaan PWA. 

"Kami tidak ingin muncul ruang abu-abu dalam pengelolaan dana tersebut. Uang masyarakat dan uang yang dipungut dari wisatawan harus dapat dipertanggungjawabkan sampai pada penggunaannya," tegas Fraksi Partai Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali.

Dewan Bali ini menegaskan, target PWA harus realistis dan pengawasannya jangan lemah. Target PWA dalam Perubahan APBD 2026 sebesar Rp500 miliar. Sementara realisasi tahun 2025 sebesar Rp369,02 miliar atau 73,80 persen dari target Rp500 miliar. Fraksi Partai Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Gubernur Bali terkait kendala dari target PWA. 

"Kami mempertanyakan, apa penyebab target sebelumnya tidak tercapai secara optimal?, apakah persoalannya berada pada sistem pemungutan?, pengawasan?, integrasi data? Atau masih adanya wisatawan asing yang masuk melalui jalur domestik sehingga tidak terpantau? Jangan hanya menaikkan target di atas kertas. Target harus dibangun berdasarkan potensi riil dan kemampuan sistem untuk memungutnya," tambahnya. 

Fraksi Partai Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali meminta Pemerintah Provinsi Bali memperkuat pengawasan terhadap wisatawan asing yang masuk melalui jalur domestik, dan jangan sampai ada kebocoran penerimaan hanya karena sistem pengawasan tidak terintegrasi.

Dewan Bali juga meminta adanya evaluasi terbuka mengenai target, realisasi, selisih, penyebab tidak tercapai, dan langkah koreksinya. Kalau sistemnya lemah, perbaiki sistemnya. Kalau pengawasannya lemah, perkuat pengawasannya. Kalau regulasinya belum cukup, perjuangkan penguatan regulasi. Jangan menjadikan target sebagai sekadar angka administratif.

wartawan
YUE
Category

Ukir Prestasi Internasional dan Aksi Sosial, Advokat Yuli Utomo Dinobatkan sebagai Mahasiswa Teladan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Advokat Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med., resmi menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan Unwar. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasinya yang luar biasa, baik di kancah internasional maupun dalam aksi sosial kemasyarakatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.