Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait SPI Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri, Pejabat UNUD Diperiksa

Bali Tribune / Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto.

balitribune.co.id | Denpasar - Berhembus sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Udayana (UNUD) dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pejabat UNUD yang dipanggi pihak Kejati Bali yaitu Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran juga masuk pemanggilan. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto.

Kata Luga, memang ada permintaan keterangan kepada pejabat dimaksud dalam surat dalam tahap penyelidikan.

"Ya benar ada permintaan kepada Rektor untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pejabat dimaksud dalam surat,” terang Luga.

Diperjelas bahwa dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa seleksi jalur mandiri. Selain itu, informasinya pemanggilan juga terkait dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Luga mengatakan, permintaan keterangan dilakukan dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan dana SPI di Universitas Negeri tersebut.

Jubir Rektor UNUD Senja Pratiwi dalam keterangan persnya, Jumat (7/10) menyatakan UNUD memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.


Senja menambahkan, guna membuat terang proses penyelidikan, UNUD menyertakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan.

 
Pejabat terkait yang dipanggil dan memenuhi panggilan tersebut antara lain Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
 
“Semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang telah dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing-masing, sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum dimaksud,” jelas Senja.
wartawan
JRO
Category

DPRD Tabanan Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Empat Ranperda

balitribune.co.id I Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Dua pansus tersebut akan bertugas membahas empat ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Tronton Melintang Tengah Jalan, Wisatawan ke Penglipuran Terpaksa Jalan Kaki

balitribune.co.id I Bangli - Gara-gara alami rem blong, truk tronton sarat beban dengan nomor polisi EA 87 61 A melintang di ruas jalan Nusantara Kelurahan Kubu Bangli pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita. Akibatnya ruas jalan menuju obyek wisata Desa Penglipuran tersebut tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.