Terkait SPI Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri, Pejabat UNUD Diperiksa | Bali Tribune
Diposting : 7 October 2022 17:22
JRO - Bali Tribune
Bali Tribune / Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto.

balitribune.co.id | Denpasar - Berhembus sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Udayana (UNUD) dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pejabat UNUD yang dipanggi pihak Kejati Bali yaitu Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran juga masuk pemanggilan. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto.

Kata Luga, memang ada permintaan keterangan kepada pejabat dimaksud dalam surat dalam tahap penyelidikan.

"Ya benar ada permintaan kepada Rektor untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pejabat dimaksud dalam surat,” terang Luga.

Diperjelas bahwa dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa seleksi jalur mandiri. Selain itu, informasinya pemanggilan juga terkait dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Luga mengatakan, permintaan keterangan dilakukan dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan dana SPI di Universitas Negeri tersebut.

Jubir Rektor UNUD Senja Pratiwi dalam keterangan persnya, Jumat (7/10) menyatakan UNUD memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.


Senja menambahkan, guna membuat terang proses penyelidikan, UNUD menyertakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan.

 
Pejabat terkait yang dipanggil dan memenuhi panggilan tersebut antara lain Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
 
“Semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang telah dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing-masing, sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum dimaksud,” jelas Senja.