Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkendala Angkutan Material

Bali Tribune/ Kadishub Klungkung Drs Nyoman Sucitra.



balitribune.co.id | Semarapura - Adanya keluhan dari rekanan pada proyek pembangunan jaringan distribusi air bersih di Desa Sekartaji, Nusa Penida baru baru ini,yang mempersoalkan permasalahan pengangkutan material menuju Nusa Penida, masih menjadi kendala dalam pembangunan fisik di Nusa Penida. Menurut rekanan, adanya kendala saat pengangkutan pipanya dari Bali untuk proyek pembangunan jaringan distribusi air bersih di Desa Sekartaji ini.

Pipa yang seharusnya sudah terpasang di lokasi proyek, justru belum datang karena terhambat di penyebrangan. Wabup Made Kasta yang sempat menemui masalah itu, meminta Dishub Klungkung untuk berkoordinasi dengan pihak kapal LCT (Landing Craft Tank) agar penyebrangan material bisa diupayakan lebih cepat.

Semenjak KMP (Kapal Motor Penumpang) Nusa Jaya Abadi menjalani docking atau perawatan rutin, angkutan barang mengandalkan dua kapal LCT yang beroperasi dari Pelabuhan Padang Bai, menuju Nusa Penida. Dengan persoalan tersebut, dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra menjelaskan, saat ini ada 2 LCT yang beroperasi untuk mengangkut barang dari Pelabuhan Padang Bai ke Nusa Penida. Yakni LCT Bima yang memiliki kapasitas 18 truck dan LCT Arjuna yang mampu menampung 16 truk.

"Terkait material (untuk proyek pemerintah), seharunya bisa dikoordinasikan (dikirim) lebih dulu agar tidak ada keterlambatan. Karena pengaturan LCT di Pelabuhan Padang Bai menjadi kewenangan organda setempat serta ASDP. Jika berangkat dari Pelabuhan Nusa Penida baru bisa kami lakukan pengaturan," ujar Drs Nyoman Sucitra.

Menurutnya, selama ini keberangkatan LCT biasanya mempertimbangkan provit atau meuntungan. Yakni kapal pasti berangkat, jika barang yang dimuat sudah penuh. Tidak seperti kapal NJP Nusa Jaya Abadi yang dikelola pemerintah, yang tetap berangkat malaupun muatan sedikit. "Kalau berangkat dengan muatan sedikit, tentu LCT ini keberatan karena nanti rugi. Pada intinya kapal LCT akan berangkat jika muatan penuh," ungkapnya.

Sehingga para pelaksana proyek, sebaiknya melakukan pengiriman mendahului dan tidak dalam waktu mepet. Sehingga tidak ada masalah di penyebrangan. "Kalau dipaksa berangkat cuma angkut material yang jumlahnya tidak seberapa, tentu pihak LCT rugi. Karena cost penyebrangan itu tinggi," tegasnya.

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.