Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkendala Sarpras, Launcing Gedung Mal Pelayanan Publik Ditunda

Bali Tribune/ MALL - Gedung Mall Pelayanan Publik Bangli.


Balitribune.co.id | Bangli - Sesuai rencana lancing pemanfaatan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kota Bangli. pada tanggal 10 Mei 2024 mendatang Namun karena terbentur belum lengkapnya sarana prasarana maka louncing ditunda.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Bnagli Jetet Hebron mengatakan pembangunan fisik gedung MPP diatas lahan eks RSU lama sudah kelar akhir tahun kemarin. Pembangunan fisik gedung memanfaakan anggran dari BKK Provinsi senilai Rp 8 miliar.

Lanjut Jetet Hebron walaupun gedung sudah kelar namun masih perlu fasilitas pendukungnya diantaranya mubeler untuk lantai I dan II dan gray pelayanan serta pembangunan tempat suci (Padmasana). ”Untuk kelengkapan fasilitas sejatinya pemerintah telah mengalokasikan anggaran pada APBD Induk 2024 sebesar Rp 3 miliar,” ungkapnya.

Kata Jetet Hebron terkait anggaran tersebut pihaknya telah membuat perencanaan. Khusus pengadaan mubeler dilakukan lewat E-Katalog. Ternyata spesifikasi jenis barang yang kita inginkan ternyata tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 0 persen dan jika mengacu aturan minimal TKDN 40 persen.”Standar minimum TKDN sebuah barang atau jasa yang nilainya berkaitan dengan nilai Bobot Manfaat Perusahan (BMP) dan harus memenuhi standar minimal 40 persen,” kata Jetet Hebron.

Karena terbentur TKDN maka pihaknya kembali melakukan reiev perencanaan. Begitu juga untuk tender pembangunan padmasana dan gray layanan masih berproses.”Melihat waktu ,kami pesimis pengerjaan bisa tuntas di bulan Mei oleh karena itu rencana loucing pelayaan di MPP terpaksa ditunda, rencana kami untuk louncing akan dilakukan bertepatan dengan HUT RI,” ungkap Jetet Hebron.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.