Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlambat, PNS Diganjar Pengurangan Tunjangan

Bali Tribune/ PNS - Pemberlakukan pemotongan TPP bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan maupun PNS yang terlambat.
balitribune.co.id | Negara - Kini PNS di Pemkab Jembrana tidak bisa lagi bermain-main dengan absensi maupun melaksanakan tugas. Mulai pekan pertama di tahun 2020 ini, mulai diberlakukan konsekwensi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan maupun yang terlabat masuk kerja. Penghasilan mereka akan dikenakan pemotongan sesuai prosentase yang telah ditetapkan.
 
Bersamaan dengan diujicobakannya pemberian TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dengan acuan absensi dan kinerja bagi PNS Pemkab Jembrana mulai Kamis (2/1) lalu, kini absensi PNS dimasing-masing OPD Pemkab Jembrana akan mempengaruhi pemberian TPP tersebut. jika selama ini pemberian TPP berdasarkan eselonering dan jabatan fungsional, nantinya setiap pegawai PNS akan menerima TPP yang berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing pegawai. Semakin baik kinerjanya akan semakin besar TPP yang diterimanya.
 
Selain pemberian TPP tersebut, juga disiapkan konsekwensi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan maupun PNS yang terlambat masuk kerja. Konsekwensi tersebut berupa pemotongan TPP berdasarkan absensi kehadiran. Sudah dirumuskan besaran potongan bagi pegawai yang terlambat hadir atau tidak masuk kerja. Bagi pegawai terlambat 1 menit hingga 31 menit, konsekwensinya TPPnya akan dipotong 0,5 %. Keterlambatan 31 menit sampai 61 menit dipotong 1%.  Sedangkan keterlambatan lebih dari 91 menit akan dipotong 1,55 %.
 
Potongan juga berlaku bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Dalam satu hari akan dikenakan pemotongan sebesar 5%.  Termasuk juga ketidakhadiran saat apel rutin Senin pagi maupun upacara hari-hari besar lainnya juga akan diperhitungkan dengan dikenakan potongan sebesar 2%. Sekda Jembrana I Made Sudiada, Jumat (3/1), mengatakan, mekanisme pemberian TPP ini berdasarkan kreteria absen dan capaian taket kinerja. Untuk kehadiran (absensi) nilainya 30 persen  sedangkan kinerja lebih besar yakni 70 persen.
 
Sedangkan indikator kinerja meliputi capaian target SKP (Sasaran Kerja Pegawai) dan tugas tambahan yang dibebankan kepada setiap pegawai. “Saat ini sedang uji coba sistem. Untuk pembayaran TPP 30 persen kita hitung riil sesuai absensi pegawai yang direkam di mesin absensi ( finger print ) masing-masing ruangan. Sedangkan perhitungan kinerja baru akan dihitung riil setelah uji coba sambil menunggu kesiapan sistem penghitungan,” paparnya.
 
Tiga bulan kedepan kinerja yang bobotnya 70 % dari total TPP akan dibayarkan penuh 100%. Dengan penilaian kinerja PNS tersebut juga menurutnya akan lebih akurat menilai kinerja pegawai karena langsung  menyangkut kinerja individu masing-masing PNS. Dengan kenaikan tunjangan tersebut, diharapkannya bisa menerapkan penghargaan secara adil pada PNS yang kinerjanya baik sehingga tidak sama rata seperti sebelumnya. “Pemberian TPP ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 0615449 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,” tandasnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.