Terpidana Akan Diperiksa Jadi Saksi | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 13 July 2016 11:08
habit - Bali Tribune
korupsi
Erna Noormawati Widodo Putri saat memberi keterangan pers, Selasa (12/7) sore.

Denpasar, Bali Tribune

Meski sudah menjatuhkan hukuman terhadap empat terpidana, namun kasus korupsi parkir di Bandara Ngurah Rai terus berlanjut. Kali ini penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka berinisial KT. Selain itu, salah satu pengusaha ternama di Bali berinisial AP juga turut dibidik, karena selalu disebut dalam persidangan juga memeriksaan tersangka KT.

Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri, Selasa (12/7) mengatakan untuk pengembangan kasus korupsi parkir Bandara Ngurah Rai akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk tersangka KT pada Kamis (14/7) besok. “Kamis besok kita akan panggil saksi terpidana yang ditahan di Lapas Bangli dan Lapas Karangasem,” ujar Erna.

Terkait nama pengusaha ternama AP yang sering disebut dalam persidangan, Erna masih enggan berkomentar. Namun jika nantinya kasus ini mengarah ke pengusaha berinisial AP ini, tentu pihaknya akan melakukan penelusuran. “Sekarang kami masih fokus menyelesaikan perkara untuk tersangka KT,” tegasnya.

Seperti diektahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, ada empat terpidana yang sudah divonis. Mereka adalah mantan Dirut PT Penata Sarana Bali (PSB), Chris Sridana yang divonis 15 tahun dan mengganti kerugian negara Rp28,01 miliar. Tiga terpidana lainnya adalah Rudi Jhonson Sitorus selaku staf administrasi PT PSB, Mikhael Maksi selaku Manager Oprasional PT PSB dan Indrapura Barnoza selaku mantan General Manager PT PSB.