Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terpidana Akan Diperiksa Jadi Saksi

korupsi
Erna Noormawati Widodo Putri saat memberi keterangan pers, Selasa (12/7) sore.

Denpasar, Bali Tribune

Meski sudah menjatuhkan hukuman terhadap empat terpidana, namun kasus korupsi parkir di Bandara Ngurah Rai terus berlanjut. Kali ini penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka berinisial KT. Selain itu, salah satu pengusaha ternama di Bali berinisial AP juga turut dibidik, karena selalu disebut dalam persidangan juga memeriksaan tersangka KT.

Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri, Selasa (12/7) mengatakan untuk pengembangan kasus korupsi parkir Bandara Ngurah Rai akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk tersangka KT pada Kamis (14/7) besok. “Kamis besok kita akan panggil saksi terpidana yang ditahan di Lapas Bangli dan Lapas Karangasem,” ujar Erna.

Terkait nama pengusaha ternama AP yang sering disebut dalam persidangan, Erna masih enggan berkomentar. Namun jika nantinya kasus ini mengarah ke pengusaha berinisial AP ini, tentu pihaknya akan melakukan penelusuran. “Sekarang kami masih fokus menyelesaikan perkara untuk tersangka KT,” tegasnya.

Seperti diektahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, ada empat terpidana yang sudah divonis. Mereka adalah mantan Dirut PT Penata Sarana Bali (PSB), Chris Sridana yang divonis 15 tahun dan mengganti kerugian negara Rp28,01 miliar. Tiga terpidana lainnya adalah Rudi Jhonson Sitorus selaku staf administrasi PT PSB, Mikhael Maksi selaku Manager Oprasional PT PSB dan Indrapura Barnoza selaku mantan General Manager PT PSB.

wartawan
habit
Category

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.