Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Ganja, Bule Cantik asal Rusia Divonis Ringan

Bali Tribune/ Ronzhina (kiri) saat menjalani sidang secara virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan  penjara bagi Ronzhina Inna Vladimirovna (29), perempuan berkebangsaan Rusia. Dia dinyatakan terbukti bersalah memiliki Narkotika jenis ganja sebanyak 2,19 gram netto.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yakni 6 tahun penjara. Namun, hukuman itu cukup ampuh membuat perempuan yang bekerja di salon kecantikan di negara asalnya ini menangis. 
 
Sidang putusan terhadap terdakwa ini berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa  (8/12). 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronzhina Inna Vladimirovna telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," kata hakim Budi dalam amar putusannya. 
 
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perlu diketahui, dalam Pasal ini mencatat ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. 
 
Dari balik layar monitor, terdakwa kelahiran 2  Oktober 1991, Moscow ini tampak shock mendengar putusan majelis hakim tersebut. Bahkan, ketika ketua hakim meminta tanggapan atas putusan tersebut, terdakwa hanya diam sembari menutup wajah dengan tangan. "Yang Mulia, kami pikir-pikir, karena terdakwa sendiri masih menangis ini," jawab Erwin Siregar selaku penasihat hukum terdakwa. Sikap serupa juga disampaikan JPU atas putusan hakim. 
 
Dikonfirmasi terpisah, Sarah Vanesa Bonaputri, selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan yang tertuang dalam pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU. Selain itu, sesuai fakta persidangan dan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan terungkap perbuatan tergolong sebagai penguna atau pemakai Narkotika untuk diri sendiri. 
 
"Salah satu pertimbangannya (majelis hakim) karena barang bukti masih dibawah SEMANGAT (surat edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2010 kalau ganja minimal 5 gram sedangkan Ronzhina cuma 2.19 gram," kata Sarah. 
 
Asal tahu saja,  terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada 12 April 2020 pukul 19.00 Wita  di Villa Kiran Jalan Drupadi Seminyak, Badung. 
 
Mulanya, petugas kepolisian melihat tiga WNA sedang mengambil sesuatu barang dan pergi dengan keadaan tergesa-gesa dari lokasi. Ketika dihampiri, salah satu dari ketiga WNA kemudian diketahui bernama Ronzhina Inna Vladimirovna  itu terlihat membuang sesuatu barang berupa bungkusan.  
 
Saat itulah, petugas curiga dengan isi bungkusan tersebut, dan ketika ditanya siapa pemilik bungkusan tersebut, terdakwa langsung mengaku sebagai pemilik. Petugas kemudian membuka bungkusan itu di depan terdakwa dan dua teman terdakwa bernama Zhumatov Timur dan Olessya Ismailova. 
 
Setelah dibuka, bungkusan itu ternyata berisi ganja. Barang terlarang itu rencananya akan dipakai sendiri oleh terdakwa. Terdakwa mengaku mendapat barang tersebut secara gratis dari seseorang bernama Ivan yang dikenalnya melalui social media telegram, groupchat Russian Tourist Stay in Bali. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hingga Oktober 2025 Bank BPD Bali Catat Kinerja Cemerlang

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali hingga Bulan Oktober 2025 kembali mencatatkan kinerja cemerlang di seluruh indikator utama, sebuah bukti efektivitas strategi bisnis yang diterapkan dengan pencapaian asset  Rp42,4 triliun, melampaui target yang dipatok sebesar Rp41,10 triliun  atau mencapai 103,13% dan mencatatkan pertumbuhan tahunan (YoY) sebesar 6,60% dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp39,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Pelaku Perusakan Hutan Ditangkap Polsek Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Jajaran Polsek Kintamani  berhasil mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani. Dalam kasus ini petugas  mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33), semuanya warga setempat

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudah Tiga Bulan Ditangkap Imigrasi Malaysia, Nasib PMI Asal Bangli Belum Jelas

balitribune.co.id | Bangli - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ni Luh Tina Yanti (37) asal Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli diberitakan ditangkap pihak otoritas Malaysia. Pascaditangkap, pihak keluarga tidak bisa menghubungi Ni Luh Tina Yanti sejak tiga bulan terakhir. Diketahui jika Ni Luh Tina Yanti sampai bekerja ke Negeri Jiran ini atas ajakan rekannya berinisial S, yang sudah bertahun-tahun kerja di Malaysia.

Baca Selengkapnya icon click

Tuntas! Penyerahan Bantuan Hari Raya Galungan di Kabupaten Badung, Giliran Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan Terima Bantuan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab. Badung telah tuntas menyerahkan secara simbolis bantuan Rp. 2 Juta per Kepala Keluarga (KK) di 6 Kecamatan di Kabupaten Badung untuk yang beragama Hindu menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.