Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Ganja, Bule Cantik asal Rusia Divonis Ringan

Bali Tribune/ Ronzhina (kiri) saat menjalani sidang secara virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan  penjara bagi Ronzhina Inna Vladimirovna (29), perempuan berkebangsaan Rusia. Dia dinyatakan terbukti bersalah memiliki Narkotika jenis ganja sebanyak 2,19 gram netto.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yakni 6 tahun penjara. Namun, hukuman itu cukup ampuh membuat perempuan yang bekerja di salon kecantikan di negara asalnya ini menangis. 
 
Sidang putusan terhadap terdakwa ini berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa  (8/12). 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronzhina Inna Vladimirovna telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," kata hakim Budi dalam amar putusannya. 
 
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perlu diketahui, dalam Pasal ini mencatat ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. 
 
Dari balik layar monitor, terdakwa kelahiran 2  Oktober 1991, Moscow ini tampak shock mendengar putusan majelis hakim tersebut. Bahkan, ketika ketua hakim meminta tanggapan atas putusan tersebut, terdakwa hanya diam sembari menutup wajah dengan tangan. "Yang Mulia, kami pikir-pikir, karena terdakwa sendiri masih menangis ini," jawab Erwin Siregar selaku penasihat hukum terdakwa. Sikap serupa juga disampaikan JPU atas putusan hakim. 
 
Dikonfirmasi terpisah, Sarah Vanesa Bonaputri, selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan yang tertuang dalam pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU. Selain itu, sesuai fakta persidangan dan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan terungkap perbuatan tergolong sebagai penguna atau pemakai Narkotika untuk diri sendiri. 
 
"Salah satu pertimbangannya (majelis hakim) karena barang bukti masih dibawah SEMANGAT (surat edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2010 kalau ganja minimal 5 gram sedangkan Ronzhina cuma 2.19 gram," kata Sarah. 
 
Asal tahu saja,  terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada 12 April 2020 pukul 19.00 Wita  di Villa Kiran Jalan Drupadi Seminyak, Badung. 
 
Mulanya, petugas kepolisian melihat tiga WNA sedang mengambil sesuatu barang dan pergi dengan keadaan tergesa-gesa dari lokasi. Ketika dihampiri, salah satu dari ketiga WNA kemudian diketahui bernama Ronzhina Inna Vladimirovna  itu terlihat membuang sesuatu barang berupa bungkusan.  
 
Saat itulah, petugas curiga dengan isi bungkusan tersebut, dan ketika ditanya siapa pemilik bungkusan tersebut, terdakwa langsung mengaku sebagai pemilik. Petugas kemudian membuka bungkusan itu di depan terdakwa dan dua teman terdakwa bernama Zhumatov Timur dan Olessya Ismailova. 
 
Setelah dibuka, bungkusan itu ternyata berisi ganja. Barang terlarang itu rencananya akan dipakai sendiri oleh terdakwa. Terdakwa mengaku mendapat barang tersebut secara gratis dari seseorang bernama Ivan yang dikenalnya melalui social media telegram, groupchat Russian Tourist Stay in Bali. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Saya Minta Maaf

balitribune.co.id | "Saya minta maaf". Itulah kata-kata yang keluar dari lisan Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) saat berdialog dengan para mahasiswa di wantilan kompleks rumah rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada tanggal 22 April 2026 yang lalu. Awalnya, para calon pemimpin bangsa itu menggelar aksi dan menuntut dialog terbuka tentang "Bali Darurat Sampah" di Kantor DPRD Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ditengah Dinamika Ekonomi, Bank Terus Mengembangkan Solusi Keuangan Terintegrasi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini kinerja bank menunjukkan kekuatan model bisnis yang seimbang antara pertumbuhan dan kehati-hatian. Bahkan bank pun masih mencatatkan keuntungan ditengah dinamika ekonomi. Presiden Direktur salah satu bank swasta, Parwati Surjaudaja mengatakan, bank melihat momentum pertumbuhan yang tetap terjaga di awal tahun 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 dan Seminar Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri kegiatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Cabang Kuta Utara di SMK Pratama Widya Mandala. Jumat (1/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali di kawasan bekas Sari Club, yang merupakan titik utama tragedi Bom Bali 2002, mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi digelar di Balai Banjar Pengabetan, Kuta, Sabtu (2/5/2026), sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

May Day Denpasar: Kolaborasi, Bukan Aksi

balitribune.co.id I Denpasar - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Denpasar berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Pantai Sidakarya, Jumat (1/5/2026). Mengusung tema Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja, momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus apresiasi bagi ribuan pekerja di ibu kota Provinsi Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.