Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Korupsi, Bendahara LPD Langgahan Ditahan

Bali Tribune / RILIS - Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim (tengah) didampingi Kanit Tipikor, Ipda I Wayan Dwipayana saat menunjukan pelaku dan barang bukti tindak pidana korupsi, bertempat di Mapolres Bangli, Selasa (14/6).

balitribune.co.id | Bangli - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli menahan Bendahara LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, I Made Mariana (40) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Made Mariana  ditahan sejak Selasa (14/6). Uang hasil korupsi sebesar Rp 1,9 miliar lebih  digunakan tersangka untuk penuhi kebutuhan sehari- hari dan judi tajen

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, dari hasil penyelidikabn kasus korupsi LPD Langgahan, tim penyidik menetapkan Made Mariana, yang nota bene merupakan kasir/bendahara LPD sebagai tersangka. Kasus kini sudah masuk tahap P21.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap yang bersangkutan sudah kami tahan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli,"  tegas Androyuan Elim. Rabu (15/6). 

Perwira asal Kupang (NTT) ini menambahkan, jika kasus dugaan korupsi dilaporkan pada November 2019 lalu. Dari proses penyelidikan dan hasil audit kerugian yang dialami LPD Langgahan sebesar Rp 2.793.255.515. Dari jumlah tersebut uang yang digunakan oleh Made M sebanyak Rp 1.961.461.500.

“Selain tersangka, uang juga digunakan oleh pungurus lain,” jelasnya didampingi Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana.

Sementara untuk modus di gunakan tersangka mengeruk uang kas LPD, kata Androyuan Elim dengan modus kas bon dan menggunakan deposito nasabah. “Nasabah menyetorkan uang untuk deposito, tetapi oleh Made Mariana uang tersebut tidak disetor ke kas. Untuk meyakinkan nasabah, tersangka memberikan bukti setoran," jelas AKP Androyuan Elim. 

Disamping itu modus lainya, deposito nasabah ditarik oleh Made Mariana. Ketika nasabah akan menarik uangnya, deposito sudah berkurang.

"Nasabah yang punya deposito setiap bulan tetap mendapat bunga. Bunga dari uang pribadi tersangka. Sehingga tidak ada kecurigaan dari nasabah jika deposito sudah ditarik," ungkap Ipda Dwipayana, kanit asal Desa Taro Kecamatan Tegalalang Gianyar ini. 

Lebih lanjut, ada 11 nasabah yang menjadi korban. Made Mariana dalam sebulan bisa mengambil uang rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Sedangkan untuk deposito nasabah Rp 50 Juta hingga Rp 200 juta-an. 

Sementara itu dari uang yang digunakan Rp 1.961.461.500, Made Mariana sudah melakukan pengembalian sekitar Rp 1,1 miliar. Pengembalian dalam bentuk aset berupa dua sertifikat tanah.

"Pengembalian dilakukan di desa adat sebelum kasus dilaporkan. Sehingga masih ada dana yang belum dikembalikan sekitar Rp 800 juta," sebutnya.

Disinggung terkait adanya dana yang digunakan oleh pengurus LPD lainnya, Ipda Dwipayana membenarkan hal tersebut. Ada tiga orang pengurus yakni Ketua, Sekretaris dan petugas penagih. Sebelum kasus ini dilaporkan, sudah ada pengembalian dana. Meski demikian untuk proses hukum masih menunggu proses persidangan Made Mariana.

"Tunggu hasil persidangan, jika dari fakta persidangan ada mengarah tersangka baru tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatanya, tersangka Made Mariana disangkakan dengan pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo Pasal 18, lebih subsider pasal 8 Jo. Pasal 18, lebih subsider lagi pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Yang mana ancaman minimal 4 tahun penjara dan maskimal seumur hidup.

wartawan
SAM
Category

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Jumat Ceria, Wadah Strategis Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat kegiatan Jumat Ceria.

Acara ini digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/5), sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Kontrak Senilai Rp 55 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Wakil Bupati Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 55 juta kepada ahli waris I Nengah Suarni, seorang pekerja kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang juga beraktivitas sehari-hari sebagai petani, meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) akibat tertimpa

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Buat Terobosan Tanpa Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Jakarta - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.