Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Korupsi, Bendahara LPD Langgahan Ditahan

Bali Tribune / RILIS - Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim (tengah) didampingi Kanit Tipikor, Ipda I Wayan Dwipayana saat menunjukan pelaku dan barang bukti tindak pidana korupsi, bertempat di Mapolres Bangli, Selasa (14/6).

balitribune.co.id | Bangli - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli menahan Bendahara LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, I Made Mariana (40) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Made Mariana  ditahan sejak Selasa (14/6). Uang hasil korupsi sebesar Rp 1,9 miliar lebih  digunakan tersangka untuk penuhi kebutuhan sehari- hari dan judi tajen

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, dari hasil penyelidikabn kasus korupsi LPD Langgahan, tim penyidik menetapkan Made Mariana, yang nota bene merupakan kasir/bendahara LPD sebagai tersangka. Kasus kini sudah masuk tahap P21.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap yang bersangkutan sudah kami tahan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli,"  tegas Androyuan Elim. Rabu (15/6). 

Perwira asal Kupang (NTT) ini menambahkan, jika kasus dugaan korupsi dilaporkan pada November 2019 lalu. Dari proses penyelidikan dan hasil audit kerugian yang dialami LPD Langgahan sebesar Rp 2.793.255.515. Dari jumlah tersebut uang yang digunakan oleh Made M sebanyak Rp 1.961.461.500.

“Selain tersangka, uang juga digunakan oleh pungurus lain,” jelasnya didampingi Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana.

Sementara untuk modus di gunakan tersangka mengeruk uang kas LPD, kata Androyuan Elim dengan modus kas bon dan menggunakan deposito nasabah. “Nasabah menyetorkan uang untuk deposito, tetapi oleh Made Mariana uang tersebut tidak disetor ke kas. Untuk meyakinkan nasabah, tersangka memberikan bukti setoran," jelas AKP Androyuan Elim. 

Disamping itu modus lainya, deposito nasabah ditarik oleh Made Mariana. Ketika nasabah akan menarik uangnya, deposito sudah berkurang.

"Nasabah yang punya deposito setiap bulan tetap mendapat bunga. Bunga dari uang pribadi tersangka. Sehingga tidak ada kecurigaan dari nasabah jika deposito sudah ditarik," ungkap Ipda Dwipayana, kanit asal Desa Taro Kecamatan Tegalalang Gianyar ini. 

Lebih lanjut, ada 11 nasabah yang menjadi korban. Made Mariana dalam sebulan bisa mengambil uang rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Sedangkan untuk deposito nasabah Rp 50 Juta hingga Rp 200 juta-an. 

Sementara itu dari uang yang digunakan Rp 1.961.461.500, Made Mariana sudah melakukan pengembalian sekitar Rp 1,1 miliar. Pengembalian dalam bentuk aset berupa dua sertifikat tanah.

"Pengembalian dilakukan di desa adat sebelum kasus dilaporkan. Sehingga masih ada dana yang belum dikembalikan sekitar Rp 800 juta," sebutnya.

Disinggung terkait adanya dana yang digunakan oleh pengurus LPD lainnya, Ipda Dwipayana membenarkan hal tersebut. Ada tiga orang pengurus yakni Ketua, Sekretaris dan petugas penagih. Sebelum kasus ini dilaporkan, sudah ada pengembalian dana. Meski demikian untuk proses hukum masih menunggu proses persidangan Made Mariana.

"Tunggu hasil persidangan, jika dari fakta persidangan ada mengarah tersangka baru tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatanya, tersangka Made Mariana disangkakan dengan pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo Pasal 18, lebih subsider pasal 8 Jo. Pasal 18, lebih subsider lagi pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Yang mana ancaman minimal 4 tahun penjara dan maskimal seumur hidup.

wartawan
SAM
Category

Waka Densus 88 Brigjen Pol I Made Astawa Jadi Wakapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026, sejumlah perwira menengah dan tinggi di lingkungan Polda Bali resmi berganti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Bangli Kota Pendidikan, UHN Sugriwa Siap Buka Prodi Kedokteran Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Bangli - Ambisi Kabupaten Bangli untuk bertransformasi menjadi Kota Pendidikan kian mendekati kenyataan. Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa secara resmi memulai tahapan pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter melalui proses visitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click

63 Tahun Menanti Janji, Ahli Waris Ancam Segel SDN 3 Banjar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Siswa SDN No 3 Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam kehilangan tempat belajar. Ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup operasional sekolah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dianggap abai dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan seluas 16 are tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.