Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Bentrok Ormas Ditahan Gabung

illustrasi


Denpasar, Bali Tribune
Sebelas tersangka bentrok antar ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar yang dititipkan di Polda Bali ditahan gabung dengan para tahanan umum lainnya. Bahkan, tidak ada pengamanan khusus terhadap ke 11 tersangka itu. "Mereka ditahan gabung dengan tahanan lainnya. Tidak ada tahanan khusus dan pengamanan khusus terhadap mereka. Karena memang sebelumnya mereka sudah menjadi tahanan Polda Bali. Penjagaan di terhadap para tahanan tetap dilakukan seperti biasa," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, SH., SIk yang ditemui Bali Tribune siang tadi.
Dikatakan Hery Wiyanto, para tersangka tersebut sebenarnya bukan tanggung jawabnya pihak kepolisian lagi karena mereka telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Namun karena Kejaksaan tidak memiliki tempat penahanan sehingga dititipkan di Lapas Kerobokan. Tetapi terjadi insiden penolakan oleh warga binaan yang ada di dalam Lapas sehingga dititipkan ke Polda Bali. "Intinya, penahanan mereka ini tidak mengganggu proses peradilannya nanti. Pada saat disidangkan nanti, mereka harus kita hadirkan," ujarnya. Sementara itu, siang tadi diadakan pertemuan antara TNI - Polri dengan pihak Lapas terkait pengamanan di dalam Lapas yang terbesar di Bali itu. "Sekarang masih ada rapat dan belum selesai. Intinya, ada kesapakatan perbaikan pengamanan di Lapas. Teknisnya seperti apa, nanti akan dibahas lagi dalam rapat selanjutnya,l tukas mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini.

wartawan
ray
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.