Tersangka Kasus Sabu asal Aussie Ditahan Kejaksaan | Bali Tribune
Diposting : 10 November 2020 06:09
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Bali Tribune/ Aaron berserta barang bukti dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik Polda Bali ke pihak Kejasaan, Senin (9/11).
Balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Aaron Wayne Coyle (45), meski yang bersangkutan sempat mengalami depresi atau gangguan mental. Ini setelah Aaron berserta barang bukti  dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik Polda Bali ke pihak Kejasaan, Senin (9/11). 
 
Pria kelahiran Sydney Australia, 24 Pebruari 1975 ini, menjadi tersangka kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram netto. 
 
Sebelumnya, tersangka sempat dirawat di RS Bhayangkara Polda Bali karena mengalami depresi saat ditahan di Rutan Polda. Namun, apa daya setelah perkaranya menjadi kewenangan Kejaksaan, tersangka terpaksa kembali ke Rutan Polda Bali.
 
"Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari kedepan. Tersangka untuk sementara dititipkan penahanannya di rutan Polda Bali," kata.
 
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, saat dikonfirmasi, Senin (9/11).
 
Lebih lanjut, kata Eka Widanta,  tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan. Selaras dengan itu, pihak Kejaksaan akan mulai menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk disidangkan. 
 
"Mengenai pelimpahan ke pengadilan, begitu dakwaan rampung segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya. 
 
Dalam kasus ini, tersangka Aron Wayne disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemilik Narkotika jenis sabu, dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang yang sama, sebagai pengguna Narkotika golongan I untuk diri sendiri. 
 
Diuraikan singkat dalam berkas perkara, tersangka yang bekerja sebagai manager pariwisata ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di halaman depan rumah kos Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII No.17, Banjar Legian Kelod, Legian, Kuta, Badung, Rabu, 2 September 2020 sekitar pukul 00.45 WITA. 
 
Ditangkapnya Aron Wayne berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian. Disebutkan bahwa di Jalan Dewi Sri kerap terjadi tindak pidana narkotik. Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di halaman rumah kos tersebut. 
Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta barang bawaan tersangka. Hasilnya ditemukan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,45 gram brutto atau 1,23 gram netto. Pula disita barang bukti terkait lainnya.