Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Pengemplang Pajak Praperadilankan DJP Bali

Yuli Kristiyono (kanan) dan Putu Sudarma

BALI TRIBUNE - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/11) oleh Dirut PT HR, IGAH lantaran menetapkan dirut tersebut sebagai tersangka pengemplang pajak senilai Rp42 miliar. Sidang praperadilan terhadap Kanwil DJP Bali kemarin dipimpin hakim Esthar Octavi, dimana pihak tergugat dalam hal ini DJP Bali diwakili Direktur Penegakan Hukum, Yuli Kristiyono dan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Bali, Putu Sudarma. Usai sidang, Yuli Kristiyono mengatakan, berdasarkan bukti yang ada di DJP Bali, IGAH telah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp42 miliar. Yuli Kristiyono mengatakan, DJP Bali dalam menetapkan status tersangka, telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut, sebelum menetapkan tersangka, DJP telah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan. Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut sama dengan Penyelidikan dalam KUHAP. Dalam UU KUP diatur secara khusus (sebagai lex specialis) bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. "Jadi tidak benar apa yang didalilkan tersangka dalam permohonan praperadilan bahwa penyidikan yang dilakukan DJP tidak sah karena tidak didahului penyelidikan," sebut Yuli Kristiyono sembari menambahkan selain itu, sesuai UU KUP, yang menjadi dasar dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah IDLP, bukan Pemeriksaan Pajak, sehingga tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak harus didahului Pemeriksaan Pajak.   Dikatakan pula penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Praperadilan yang saat ini diajukan oleh tersangka, seharusnya sesuai Peraturan MA hanya menguji formal saja terkait kecukupan alat bukti tersebut dan tidak masuk dalam materi perkara. "Saat ini, penyidikan terhadap tersangka oleh jaksa telah dinyatakan lengkap (P21), dan DJP diminta untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) kepada penuntut umum guna dilaksanakan penuntutan," ungkap Yuli Kristiyono.  Hingga berita ini diturunkan pihak PT HR yang berusaha dihubungi BALI TRIBUNE -  belum bisa memberikan konfirmasi, padahal salah satu stafnya yang dihubungi melalui selulernya berjanji akan memberikan nomor telepon salah satu penasihat hukumnya. Namun ditunggu sekian lama rupanya tak kunjung ada. Sidang dilanjutkan hari ini.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Sebut Pansus TRAP DPRD Bali 'Lucu', Perbekel Pancasari Tegaskan Desa Tak Punya Kewenangan Backing Bali Handara

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Desa (Perbekel) Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, Wayan Komiarsa, mengaku kecewa terhadap proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, pada Rabu (4/2/2026) lalu. Ia menilai aspirasi dan data riil dari pihak desa terkait persoalan banjir di wilayahnya tidak diberikan ruang yang cukup untuk dipaparkan.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan Gubernur Bali di Rakor P4GN 2026, Penanganan Narkoba Harus Serius dan Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen serius dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui Rapat Koordinasi P4GN Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, selaku Kuasa Pemilik Modal, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) dengan BUMD Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya. Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan beras, pemanfaatan sarana produksi, serta pengembangan bisnis pangan di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Siap Support Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon

balitribune.co.id | Denpasar - Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon 2026 siap digelar Minggu, 8 Februari mendatang. Pemerintah Kota Denpasar, menyambut baik perhelatan akbar yang diperkirakan akan diikuti lebih dari 5 ribu pelari domestik maupun internasional itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngajegang Sastra Leluhur, 12 Lontar Pengobatan Hingga 'Pangijeng Abian' Dikonservasi di Belancan

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan konservasi, identifikasi dan digitalisasi lontar di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bali, Kamis (5/2/2026). Pada kegiatan ini berhasil diidentifikasi sebanyak 12 cakep lontar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.