Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Pengemplang Pajak Praperadilankan DJP Bali

Yuli Kristiyono (kanan) dan Putu Sudarma

BALI TRIBUNE - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/11) oleh Dirut PT HR, IGAH lantaran menetapkan dirut tersebut sebagai tersangka pengemplang pajak senilai Rp42 miliar. Sidang praperadilan terhadap Kanwil DJP Bali kemarin dipimpin hakim Esthar Octavi, dimana pihak tergugat dalam hal ini DJP Bali diwakili Direktur Penegakan Hukum, Yuli Kristiyono dan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Bali, Putu Sudarma. Usai sidang, Yuli Kristiyono mengatakan, berdasarkan bukti yang ada di DJP Bali, IGAH telah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp42 miliar. Yuli Kristiyono mengatakan, DJP Bali dalam menetapkan status tersangka, telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut, sebelum menetapkan tersangka, DJP telah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan. Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut sama dengan Penyelidikan dalam KUHAP. Dalam UU KUP diatur secara khusus (sebagai lex specialis) bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. "Jadi tidak benar apa yang didalilkan tersangka dalam permohonan praperadilan bahwa penyidikan yang dilakukan DJP tidak sah karena tidak didahului penyelidikan," sebut Yuli Kristiyono sembari menambahkan selain itu, sesuai UU KUP, yang menjadi dasar dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah IDLP, bukan Pemeriksaan Pajak, sehingga tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak harus didahului Pemeriksaan Pajak.   Dikatakan pula penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Praperadilan yang saat ini diajukan oleh tersangka, seharusnya sesuai Peraturan MA hanya menguji formal saja terkait kecukupan alat bukti tersebut dan tidak masuk dalam materi perkara. "Saat ini, penyidikan terhadap tersangka oleh jaksa telah dinyatakan lengkap (P21), dan DJP diminta untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) kepada penuntut umum guna dilaksanakan penuntutan," ungkap Yuli Kristiyono.  Hingga berita ini diturunkan pihak PT HR yang berusaha dihubungi BALI TRIBUNE -  belum bisa memberikan konfirmasi, padahal salah satu stafnya yang dihubungi melalui selulernya berjanji akan memberikan nomor telepon salah satu penasihat hukumnya. Namun ditunggu sekian lama rupanya tak kunjung ada. Sidang dilanjutkan hari ini.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Strategi OJK Bali di Bawah Parjiman, Jadikan Media Mitra Strategis Edukasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan pentingnya peran media massa dalam menyampaikan kebijakan dan program OJK kepada masyarakat. Baginya, media bukan sekadar mitra, melainkan jembatan utama agar informasi sektor keuangan dapat dipahami publik secara luas.

Baca Selengkapnya icon click

Mazda Kuta Gelar Privilege Drive 2026, Sensasi Mewah CX-80 PHEV Kini Bisa Dicoba Publik

balitribune.co.id | Kuta - Pasca sukses menyelenggarakan Mazda Power Drive, Mazda Kuta kembali memanjakan para pecinta otomotif dengan memberikan kesempatan eksklusif untuk merasakan langsung sensasi berkendara unit terbarunya. Melalui ajang bertajuk Mazda Privilege Drive Eksklusif 2026, Mazda menghadirkan lini SUV mewah, Mazda CX-80 PHEV, pada Sabtu dan Minggu (11-12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gus Adi Tangkap Peluang Usaha dan Berkembang Berkat Permodalan BRI

balitribune.co.id | Denpasar - Di tangan I.B. Adhi Sari Putra yang akrab disapa Gus Adi, bisnis yang identik dengan situasi darurat (derek kendaraan) menjadi peluang besar. Berawal dari pekerjaan kantoran “9 to 5”, ia kini sukses mengembangkan usaha 5.30 Towing Derek Bali dengan belasan armada yang melayani lintas daerah hingga luar pulau.

Baca Selengkapnya icon click

“Stunting Bukan Takdir: Komisi IX DPR RI dan Kemendukbangga/BKKBN Bali Tekankan Perencanaan Keluarga menuju Generasi Emas 2024 di Datah, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Upaya meningkatkan kualitas keluarga dan menekan angka stunting terus diperkuat melalui kegiatan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana yang digelar di Balai Masyarakat Desa Adat Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersama mitra kerja di daerah.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sosialisasikan Penataan Taman dan Sentra Kompos Desa Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Sosialisasi Penataan Taman Desa Sangeh dan Sentra Kompos yang berlokasi di bekas Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sangeh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sangeh, Abiansemal, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ingin Hemat BBM? Simak Tips Berkendara Efisien ala Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Selain menjaga keselamatan, berkendara yang baik juga dapat membantu pengendara menghemat konsumsi bahan bakar. Astra Motor Bali melalui kampanye #Cari_Aman membagikan sejumlah tips sederhana yang dapat diterapkan oleh masyarakat untuk berkendara lebih efisien sekaligus tetap aman di jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.