Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Penyelundup Kerangka Satwa, Bule Belanda Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bali Tribune/ BARANG BUKTI – Petugas memperlihatkan barang bukti kerangka satwa.
balitribune.co.id | Denpasar -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Eric Roer (56), pengekspor bagian-bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk souvenir dari Bali ke Belanda kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (13/8). Tersangka merupakan pengusaha dalam bidang penjualan dan pengiriman barang kerajinan tangan (souvenir) dari Bali ke Belanda.
 
Menurut penuturan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Rido Sani saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (14/8), agenda ini merupakan penyerahan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kasatgas Sumber Daya Alam dan Kejaksaan Agung. 
 
“Bahwa kami menggunakan penanganan kasus ini melalui MLA (Mutual Legal Assistance) antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda,” jelasnya.
 
Menurutnya, banyak kejahatan sumber daya alam termasuk illegal whitelife trade di perdagangan satwa-satwa yang dilindungi secara illegal ini pada lintas negara. Untuk itu penanganan kejahatan ini memang haurs dilakukan secara bersama-sama. Kolaborasi aparat hukum di Indonesia kerja sama dengan aparat hukum di Belanda, sehingga kasus semacam ini bisa terungkap. 
 
"Pemerintah Indonesia tidak akan berhenti memerangi khususnya kejahatan sumber daya alam. Khususnya illegal dari satwa-satwa yang dilindungi,” ungkapnya.
 
Sementara itu Kasubdit 1 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Karya Tobing mengatakan, tersangka ER diketahui sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 memang telah melakukan pengiriman bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dari Bali ke Belanda bersama-sama dengan kerajinan tangan. Tersangka memperoleh souvenir tersebut dari Art-Shop yang ada di Bali. Kemudian barang yang dibelinya dikemas dan dikirim melalui jasa ekspedisi laut, tujuan pengiriman Timmers.
 
“Modusnya ekspor barang kerajinan tangan yang terbuat dari bagian tubuh satwa yang dilindungi dari Bali ke Belanda. Art Shop yang menyediakan barang itu juga kami pidanakan dan sudah berproses. Ada 3 Art Shop diantaranya EAS dan AK,” terangnya.
 
Barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut diantaranya dua buah moncong ikan, dua buah tulang rahang, sebuah kerapas kura-kura, dua buah gelang akar bahar, sebuah tengkorak kepala buaya, sebuah moncong hiu gergaji, sebuah tengkorak penyu belimbing, sebuah tengkorak kepala babirusa dan sebuah coral.
 
Dalam kasus ini pihaknya belum bisa memastikan kerugian negara, lantaran barang tersebut di luar negeri jika dihias bisa mencapai Rp 50 sampai Rp 80 juta, dari harga beli di Indonesia yang hanya Rp 1 juta. Tersangka kemudian disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf  b dan d juncto pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 
 
Untuk diketahui dalam kurun waktu Agustus dan Oktober 2016, Kejaksaan dan Kepolisian Belanda menemukan barang kerajinan tangan atau souvenir yang terbuat dari bagian tubuh atau kulit satwa dilindungi. Temuan tersebut diantaranya sebuah tengkorak kepala babirusa, 11 buah moncong hiu gergaji, dua buah tengkorak buaya, 110 buah gelang akar bahar dan  empat buah tengkorak kepala penyu. Semua bahan kerajinan tangan tersebut disita dari gudang milik perusahaan Timmers Gems BV dan Timmers Gems Group BV yang berkedudukan di Berghem Belanda. Telah dipastikan kesemuanya berasal dari Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen CITES Belanda maupun CITES Indonesia. Upaya penyelundupan ini diawali dari laporan Kepolisian BElanda kepada pihak Bea Cukai Rotterdam pada 5 Juli 2016 lalu. 
 
"Dia sudah lama tinggal di Indonesia dan punya istri orang Indonesia dan punya keturunan di sini. Dia menyewa tempat dan kemudian berbisnis seperti ini. Ini di Indonesia merupakan suatu kejahatan dan di Belanda juga merupakan kejahatan.  Sehingga Pemerintah Belanda dan Indonesia bekerjasama untuk memutus mata rantai jaringan sindikat internasional ini," ungkap Adi.
 
Sedangkan Kabid Bemperantasan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Sutikno mengaku kecolongan dalam melakukan pemeriksaan barang-barang tersebut. Sutikno berdalih dalam urusan ekspor pelayanan harus cepat. Selain itu pemeriksaannya menggunakan managemen risiko. Yang mana tidak semua item barang itu diperiksa satu-satu. Barang-barang tersebut telah dipoles menjadi souvenir. Dalam satu kontainer barang terlarang tersebut hanya berisi beberapa saja dicampur dengan souvenir lainnya. 
 
“Barangnya ini sudah dalam bentuk kerajinan. Ini membutuhkan pemeriksaan detail. Dengan adanya kasus ini ke depan kami akan lebih detail dalam pemeriksaan,” ujarnya.(u)
wartawan
Redaksi
Category

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.