THR untuk ASN di Bangli Belum Cair | Bali Tribune
Diposting : 27 May 2019 15:38
Agung Samudra - Bali Tribune
Bali Tribune/ IB Gede Giri Putra
balitribune.co.id | Bangli - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dilingkungan Pemkab Bangli belum terlaksana. Jika mengacu intruksi pemerintah pusat untuk THR cair pada tanggal 24 Mei lalu. Belum cairnya THR tersebut karena masih ada pembahasan terkait pemberian THR tidak bersamaan dengan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
 
Dikonfirmasi terkait belum cairnya THR bagi ASN dilingkungan Pemkab Bangli, Sekda Bangli, Ida Bagus Gede Giri Putra, tidak menampik hal tersebut. Untuk pemberian THR mengacu pada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2019, kemudian pembayaran THR tidak lagi melalui Peraturan Daerah (Perda), melainkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). “Untuk peraturan kepala daerah sejatinya sudah rampung, sehingga sudah bisa diproses,” ungkapnya Minggu (26/5).
 
Lebih lanjut, sebelumnya sempat timbul persoalan, yang mana pemberian THR tidak disertai dengan pemberian TPP. Hal ini lah yang menjadi polemik, terkesan tidak ada kebersamaan maupun rasa keadilan. Dikatakan jika, pemberian THR dan TTP secara bersama bagi daerah yang sudah menerapakan sistem tunjangan kinerja (tukin). “Untuk Bangli sendiri memang belum menerapkan Tukin namun sudah menerapkan TPP berbasis kinerja. Atas hal tersebut kami sudah menyampaikan telaahan kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.
 
Menurut Sekda Giri Putra dari Biro Hukum Setda Provinsi Bali sudah melakukan konsultasi ke Kementria Dalam Negeri. Kemudian hasilnya cukup memberikan angin segar, yang mana THR akan disertai dengan TPP. “Kami memang belum menerima secara resmi. Sementara itu, Pemerintah Provinsi masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” bebernya. Bahwa direncanakan untuk percairan THR akan serentak di seluruh Bali.
 
Disisi lain, untuk THR bagi non PNS di lingkungan Pemkab Bangli, Sekda Giri Putra mengatakan untuk anggaran memang belum ada. Berdasarkan edaran dari Mendagri agar pemberian THR dilakukan dengan mengguakan anggaran mendahului perubahan. Jika disetujui, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 2 Miliar untuk memberikan THR bagi pegawai non PSN dilingkungan Pemkab Bangli. Semantara untuk pegawai non PNS dilingkungan Pemkab Bangli sekitar 2.000. “Untuk THR dibayarkan 1 kali gaji. Sehingga untuk THR bagi non PNS diatas Rp 2 Miliar. Honor pegawai non ASN diangkat Rp 1,2 Juta.